(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa mengenai vaksin Sinovac tidak berlaku jika BPOM belum menerbitkan izin pakai darurat atau emergency use authorization (EUA).
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim mengatakan baru akan mengeluarkan fatwa utuh halal vaksin Sinovac setelah BPOM menyampaikan pengumuman tersebut.
“Jika BPOM tidak mengeluarkan EUA maka fatwanya tidak jadi berlaku,” kata Lukmanul seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/1/2021).
Meski fatwa belum dikeluarkan, ia mengatakan sejauh ini kajian MUI menyatakan vaksin Covid-19 asal China tersebut dinyatakan suci halal. “Insya Allah dari aspek kehalalan aman semuanya,” kata Lukmanul.
Namun demikian, Lukman mengatakan meskipun vaksin Covid-19 Sinovac telah dinyatakan halal, belum tentu fatwa akan dikeluarkan.
Hal itu dikarenakan penggunaan obat-obatan harus dinyatakan aman dari segi pemakaian. Jika menurut BPOM vaksin Covid-19 Sinovac tersebut tidaklah aman digunakan, maka fatwa halal tidak akan diterbitkan oleh MUI.
“Obat harus halal dan aman, dibuktikan dengan rekomendasi BPOM, salah satunya EUA. Jika tidak aman maka otomatis tidak bisa dipakai atau dilarang dipakai,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso menegaskan pihaknya turut menunggu ketetapan Fatwa MUI untuk terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac.
“Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac,” kata Sukoso.
Ia merinci ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal. Yakni permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, dan terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
Lebih lanjut, Sukoso menjelaskan permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH Kemenag. “Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa,” katanya.
MUI sebelumnya telah menggelar sidang pleno terkait aspek kehalalan vaksin Covid-19 asal Sinovac, China tersebut. Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asroun Niam mengatakan vaksin Covid-19 tersebut hukumnya suci dan halal.
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Asroun usai rapat pleno akhir pekan lalu.
Sementara itu, BPOM belum mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) yang telah ditunggu banyak pihak. Namun vaksinasi Covid-19 telah direncanakan menggunakan vaksin Sinovac dimulai pada hari Rabu (13/1/2021). Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin ini, setelahnya vaksinasi akan menyasar tenaga kesehatan (nakes).
BPOM sendiri menyatakan akan mengeluarkan EUA sebelum vaksinasi dimulai. Artinya, EUA kemungkinan dikeluarkan pada hari ini, Senin (11/1/2021) atau besok Selasa (12/1/2021). [wip]