(IslamToday ID) – Polisi menangkap 15 orang yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan negatif Covid-19 yang saat ini menjadi syarat bepergian menggunakan pesawat. Salah satu tersangka merupakan pegawai maskapai Lion Air.
Sejumlah tersangka semula ditangkap di wilayah Terminal 2 Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada hari Kamis (7/1/2021) lalu. Kemudian, kasus dikembangkan hingga terungkap sindikat pembuatan surat palsu tersebut.
“Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Senin (18/1/2021).
Dari rincian tersangka yang diungkap kepolisian, beberapa di antaranya merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif Covid-19 tersebut.
Misalnya, tersangka berinisial DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Ia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.
Kemudian, tersangka lain berinisial AA dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB.
“(Tersangka U alias B) berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan, dan dicetak oleh tersangka 4 atas nama DS,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekuriti area parkir terminal 3 berinisial U. Ia bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp 50.000 per surat. “Dilakukan sudah 10 kali, antara tanggal 29 Desember 2020 sampai Januari 2021,” ucap Adi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan protokol sipil instansi pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran Konro di wilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.
Dalam perkara itu, polisi juga mengamankan sejumlah calo tiket dan pekerja harian lepas yang membantu sindikat ini mencari para pembeli surat hasil swab palsu. Beberapa di antaranya meraup keuntungan sekitar Rp 50.000 hingga Rp 250.000 per surat.
“Diamankan, S pekerjaan karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair atau kursi roda pada Rabu 13 Januari 2021 di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soetta,” katanya.
“Peran, sebagai orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp 50.000 per surat,” tambahnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [wip]