(IslamToday ID) – Anggota Polri yang beragama Islam wajib mengaji Kitab Kuning sebagai upaya untuk mencegah berkembangnya paham terorisme. Hal itu ditegaskan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar Kitab Kuning,” kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan pada hari Rabu (20/1/2021) seperti dikutip dari Viva. Seperti diketahui, Listyo adalah mantan Kapolda Banten.
Ia mengaku menyerap masukan dari para ulama untuk mencegah paham-paham radikal itu dengan mengikuti pengajian Kitab Kuning.
Ternyata, ia meyakini bahwa masukan-masukan dari para ulama ini benar adanya. Makanya, kajian Kitab Kuning ini akan dilanjutkan oleh Listyo setelah dilantik jadi Kapolri nanti oleh Presiden Jokowi.
“Tentunya baik eksternal maupun internal, saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan. Tentu, kita bekerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu,” ujarnya.
Listyo menambahkan Polri juga akan koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah konsep pemahaman radikal melalui teknologi informasi. Misalnya, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa radikalisme dan terorisme.
“Begitu ada konten nuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi adanya upaya untuk memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah teroris, kemudian itu jangan sampai muncul, di-takedown. Harus ada langkah tegas dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat,” jelasnya.
Selain itu, Listyo mengatakan penegakan hukum secara tegas terhadap teroris tetap dilakukan mana kala upaya edukasi, pencegahan sudah dijalani, tapi masih saja terjadi aksi terorisme.
“Karena itu menyangkut masalah keselamatan rakyat, bangsa dan negara, maka tindakan tegas tetap dilakukan. Namun, tentunya harus dengan memperhatikan asas-asas yang ada di dalam hak asasi manusia (HAM),” tandasnya. [wip]