(IslamToday ID) – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS) membentuk komunitas bernama Amirat Nusantara untuk mengikuti tradisi pasar seperti zaman nabi dahulu.
Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hal tersebut turut melatarbelakangi penggunaan dinar dan dirham untuk transaksi di pasar tersebut.
“Tersangka ZS merupakan amir (pemimpin) Amirat Nusantara, di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, tradisi pasar yang diterapkan selain penggunaan dinar dan dirham ialah pungutan sewa tempat kepada para pedagang.
Setidaknya, ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di wilayah Pasar Muamalah. Mereka menjual barang-barang seperti sembako, makanan dan minuman, serta pakaian, di mana koin dinar dan dirham menjadi alat pembayaran di pasar itu.
“Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni,” jelas Ramadhan seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Adapun pembuatan koin-koin tersebut dipesan dari sejumlah pemasok, salah satunya PT Aneka Tambang (Antam). Selain itu, ia juga membuat koin tersebut dari Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate, dan Kesultanan Bintang.
Harga dari koin-koin yang menjadi alat pembayaran itu dipatok 2,5 persen lebih tinggi dari harga acuan PT Antam sebagai margin keuntungan.
“Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas, Jakarta dan harga lebih murah dari acuan PT Antam,” ucap Ramadhan.
“Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara, Pasar Muamalah yang berada di wilayah Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok tampak dipasangi garis polisi dan tidak beroperasi lagi.
Sejumlah warga sekitar yang sempat ditemui mengaku heran dengan penangkapan terhadap Zaim Saidi itu. Sebab Pasar Muamalah tersebut sudah ada sejak tahun 2014.
“Ini kan sudah bertahun-tahun ya. Sudah lama banget. Lokasinya juga di pinggir jalan. Enggak ada yang disembunyi-sembunyiin, kok baru sekarang dipermasalahin?” kata Mariyul saat ditemui di sekitar lokasi, Rabu sore.
Menurutnya, dirham itu pun kerap dibagikan pula kepada yang membutuhkan seperti janda dan anak-anak yatim. Ia sendiri terakhir kali mendapatkan dirham dari Pasar Muamalah itu bulan lalu. “Bulan kemarin saya kayaknya, dapat terakhir itu,” kata perempuan yang akrab disapa Yul.
Menurutnya, penggunaan dinar dan dirham di sana sama saja dengan penggunaan kupon. Pasalnya, untuk berbelanja di sana konsumen harus menukar uang rupiah dengan koin dinar atau dirham. Setelah itu, dinar atau dirhamnya bisa disimpan konsumen ataupun ditukar kembali ke rupiah.
Menurutnya, penggunaan dirham dilakukan agar tak ada penggandaan atau pemalsuan. “Kalau pakai kupon kan nanti bisa difotokopi, kalau dirham kan enggak bisa,” katanya.
Serupa Mariyul, Farida juga mengaku heran ketika mendengar polisi mengamankan pendiri Pasar Muamalah dan menyegel tempat tersebut. Ia mengatakan dirham adalah sejenis bantuan yang dibagikan untuk orang-orang membutuhkan seperti dirinya.
“Ya itu dibagi-bagi buat janda seperti saya dan anak-anak yatim,” jelas Farida.
Setiap beberapa bulan sekali ia mendapatkan satu dirham. Jika dirupiahkan, satu dirham setara dengan Rp 70.000. Dirham itu kemudian, kata Farida, bisa ditukar di bazar yang diadakan di Pasar Muamalah setiap Ahad mulai pukul 09.30 WIB.
“Nanti tiap minggu itu kita bisa tukar sama sembako, baju, pasta gigi gitu, banyak pokoknya,” ujar Farida.
Ia mengaku kaget saat ini Pasar Muamalah dipermasalahkan. Menurutnya, tak ada yang salah dari aktivitas muamalah. Ia mengibaratkan dirham itu adalah kupon yang biasa ditukar untuk bantuan sosial atau kurban.
Lebih lanjut, ia juga menggambarkan pertukaran dirham itu seperti air di kolam, jadi bukan untuk diterima sembarang orang.
“Ibarat kolam ya airnya kan di situ-situ saja. Kalau ini ada orang mau beramal terus ngasih dirham, nah dirham itu nanti bisa ditukar ke penjual, terus dari penjual itu balik lagi ke yang ngasih amal ditukar sama rupiah,” jelas Farida.
Oleh karena itu, ia mengaku kecewa atas penangkapan pendiri Pasar Muamalah. “Ya Allah itu kan orang baik, orang mau bantu, kasihan banget,” ucapnya sedih. [wip]