(IslamToday ID) – Enam anggota polisi yang diduga menganiaya tahanan Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Herman (39) hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dicopot dari jabatan awalnya dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).
“Ada enam, jadi tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) ini, kami kenakan pidana dan kode etik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Namun ia tidak merinci identitas dan satuan kerja para anggota polisi yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya mengatakan polisi yang melakukan penyidikan terhadap kasus Herman itu dipimpin oleh seorang Iptu berinisial RH.
Menurutnya, Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Argo belum bisa berbicara lebih lanjut terkait kronologis kejadian tersebut. Hanya saja, ia memastikan polisi yang bertugas itu sedang mengusut Herman terkait kasus dugaan curat.
“Tentunya, Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan lima anggota lainnya sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim setelah adanya kejadian itu,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Jendaral bintang dua itu menjamin pengusutan kasus tersebut akan diawasi langsung oleh Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana menuturkan enam polisi tersebut dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan Propam.
“Perlu kami sampaikan, bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Kaltim. Ini bukti bahwa Polri dalam hal ini benar-benar tegas menyikapi kasus ini,” kata Ade, Senin (8/2/2021).
Dalam perkara ini, katanya, pihak Propam Polda Kaltim mendalami dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri. Terkait pelanggatan etik, diduga enam polisi itu melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011.
Oleh sebab itu, mereka terancam hingga pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri. Ia merinci enam anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan Herman itu adalah AGS, RH, TKA, ASR, RSS, GSR.
Namun demikian, Ade tak merinci lebih lanjut ihwal satuan kerja dari masing-masing anggota kepolisian yang bermasalah itu. Ia menerangkan, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan pihak keluarga korban.
Sebagai informasi, Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 lalu atas dugaan pencurian ponsel. Pihak keluarga menyebut Herman dijemput oleh aparat berpakaian sipil. Herman dibawa tanpa mengenakan pakaian.
Pria berusia 39 tahun itu kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keluarga tidak mendapat akses untuk bertemu dengan Herman usai ditangkap.
Keesokan harinya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal dunia. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. [wip]