(IslamToday ID) – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal jilbab anak sekolah menuai pertanyaan di tengah guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan dalam sekolah-sekolah negeri di daerah berbasis Islam, salah satu pembahasan pendidikan agama yang disampaikan guru yakni menutup aurat sesuai amanah Alquran dan Hadis.
Sementara, SKB Tiga Menteri mengatur bahwa tidak boleh ada imbauan dan kewajiban bagi setiap pelajar dalam menggunakan seragam yang berkaitan dengan atribut keagamaan tertentu.
“Intinya sederhana sekali. Kalau ditanya siapa yang mewajibkan siswi berjilbab? Adalah wali murid yang menghendaki, kedua adalah kesadaran siswa itu sendiri untuk berjilbab, bukan gurunya. Guru hanya memberikan pengaruh melalui transfer knowledge agar menutup aurat. Maka tak tepat jika sanksi diberikan kepada sekolah,” kata Heru seperti dikutip dari Republika, Kamis (11/2/2021).
Wakil Sekjen FSGI Fahriza Martha Tanjung menambahkan, terdapat kompetensi yang harus dikuasai siswa sesuai dengan syariat Islam sebagaimana yang diamanatkan dalam kurikulum.
“Ada kompetensi dasar yang mengharuskan mereka berpakaian sesuai syariat Islam, itu kompetensi sikap. Maka dalam konteks ini (SKB Tiga Menteri), guru-guru PAI menjadi khawatir. Karena kan mengimbau (berjilbab) saja nanti tidak boleh,” katanya.
Salah satu warga Sumatera Barat, Novi menilai peraturan berjilbab bagi siswa di Padang sudah lama dikenal dan cukup populer. Ia bahkan mengaku memiliki sejumlah teman non-muslimah yang bersekolah mengenakan jilbab.
“Sewaktu saya sekolah bersama dia (siswi non-muslimah), itu dia biasa-biasa saja berjilbab. Dia mikirnya jilbab itu hanya seragam, bukan bagian dari keyakinan,” katanya.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi sebelumnya mengatakan, dirilisnya SKB Tiga Menteri tentang peraturan penggunaan seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB Tiga Menteri, katanya, juga mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.
“Dalam SKB Tiga Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat itu, Ahad (7/2/2021).
“Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya,” ujarnya.
Jaminan itu juga sejalan dengan ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaan dan agamanya.
“Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB Tiga Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah,” ujar Zainut. [wip]