(IslamToday ID) – Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali normal pada tahun ini, karena bakal menerima THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13.
Tak cuma untuk PNS aktif, pensiunan pun mendapat berkah karena skema pensiun PNS akan diubah, sehingga memungkinkan para abdi negara mendapat lebih banyak saat habis masa tugas.
Pada tahun 2020, THR dan gaji ke-13 PNS dipangkas karena Covid-19. Setelah ada tanda pemulihan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif tersebut secara penuh ke PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali diberikan seperti pada tahun-tahun sebelum pandemi.
“Direncanakan pemberian THR dan gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (12/2/2021).
Ia menyebut anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Melalui gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa mendorong PNS untuk berbelanja.
Meski sudah masuk di APBN 2021, namun pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.
“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Akan tetapi aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Idul Fitri.
Jika pada tahun ini hari raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah, yang jatuh ada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. [wip]