(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendesak Presiden Jokowi ditahan karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) yang menyebabkan kerumunan massa
saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, peristiwa tersebut sama dengan yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini sudah ditahan oleh polisi.
“Masalahnya, Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq,” kata Anwar dalam keterangannya seperti dikutip dari Law-Justice, Jumat (26/2/2021).
Ia mengatakan, kasus kerumunan Presiden Jokowi terjadi saat melakukan kunker. Sementara, kasus kerumunan HRS terjadi saat acara keagamaan.
Menurutnya, pelanggaran prokes itu juga sama-sama dilakukan oleh dua tokoh yang mempunyai pengaruh besar di tengah masyarakat. Karena itu, Anwar berharap pihak kepolisian bisa bertindak adil secara hukum dalam memperlakukan kedua kasus tersebut.
Ia kemudian menganalogikan kasus kerumunan kedua tokoh tersebut. “Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya, supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak,” jelasnya.
Begitu juga dengan orang nomor satu di Indonesia itu, harus pula ditahan sebagaimana HRS. “Maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,” kata Anwar.
Kendati demikian, lanjut Anwar, akan ada konsekuensi sangat besar jika presiden ditahan. Hal itu berkenaan dengan keberlangsungan pemerintahan dan negara. “Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan,” tegasnya.
Sedangkan ditahannya HRS, sambungnya, membuat umat juga menjadi berantakan. “Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan,” tutupnya. [wip]