(IslamToday ID) – Ketua DPP PPP sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan rencana pemerintah untuk membuka investasi industri minuman keras (miras) perlu dipertimbangkan.
Ia meminta agar pemerintah tidak memberlakukan pembukaan pintu investasi untuk industri miras, dikarenakan ancaman yang bisa mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.
“Membuka investasi industri miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekadar kepentingan profit. Masa depan anak cucu kita bersama akan terancam kalau sampai ini dilegalkan,” kata Baidowi dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (27/2/2021).
Menurutnya, legalisasi miras hingga kini menimbulkan dampak buruk. Ia menyoroti kasus terbaru yang diakibatkan pengaruh miras dan mencoreng nama baik Indonesia.
Kasus pertama yang disorotinya adalah penembakan oknum polisi kepada TNI AD hingga meninggal dunia. Diduga oknum polisi itu dipengaruhi miras. Selain itu, Indonesia juga dihebohkan dengan meninggalnya warga negara Jepang akibat menenggak miras.
“Bukan tidak mungkin, ke depan akan banyak terjadi hilangnya nyawa anak muda kita. Karena berdasarkan data WHO tahun 2016 saja sudah ada 3 juta lebih di dunia meninggal akibat minuman beralkohol,” kata Baidowi.
Ia menilai legalisasi minuman beralkohol lebih banyak berdampak buruk. Pelan tapi pasti, katanya, miras akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Fraksi PPP sudah sejak lama meminta agar pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol disegerakan.
“Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras,” ujarnya.
Ia menuturkan, dua peristiwa berkaitan dengan miras itu bukan isapan jempol belaka. Baidowi menambahkan ancaman dampak miras nyata adanya di depan mata.
Baidowi menegaskan bahwa PPP sama sekali tidak anti terhadap investasi. Namun, investasi yang didukung oleh PPP adalah investasi yang tidak merusak bangsa dan negara.
“Kami juga mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras. Namun, sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah menetapkan industri miras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri ini, sebelumnya termasuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan ini tercantum dalam Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. [wip]