(IslamToday ID) – Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) juga angkat bicara terkait dengan keputusan pemerintah membuka pintu investasi untuk produksi minuman keras (miras).
Menurut Matakin, penetapan Perpers No 10 Tahun 2021 tersebut dapat berdampak negatif jika masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
“Kita tahu minum-minuman keras berlebihan akan membawa ekses negatif dalam berbagai bidang kehidupan yang ongkos sosialnya tinggi,” kata Ketua Umum Matakin Uung Sendana dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Kendati demikian, Uung tidak menampik sebagian kelompok menggunakan miras untuk hal positif. Misalnya, untuk pengobatan dan ritual atau upacara keagamaan.
“Kalau pemerintah mampu menjamin pengawasan serta penegakan hukum dan tidak akan ada kongkalikong antara aparat dengan pengusaha atau pihak lain, keberadaan miras atau produksi di daerah tertentu untuk wisata tak jadi masalah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Perpres No 10 Tahun 2021 ini menurut Uung lebih kepada komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan pengawasan dan penegakan hukumnya. Sehingga dapat mencegah hal-hal negatif yang muncul pasca dibukanya kran industri miras tersebut.
“Persoalan utama di negara kita adalah pengawasan kebijakan dan penegakan hukum. Apakah pemerintah dapat menjamin kebijakan ini akan benar-benar dapat diawasi, sehingga efek negatifnya dapat dicegah? Terutama dalam penggunaan alkohol tersebut,” ujarnya. [wip]