(IslamToday ID) – Dewan Pakar ICMI Anton Tabah berpandangan bahwa berdasarkan amanah undang-undang dan KUHAP, kehadiran terdakwa dinilai penting dalam sidang peradilan apapun.
Pernyataan Anton ini merupakan respons dari tidak dikabulkanya permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) agar dirinya dihadirkan langsung dalam perkara kerumunan yang dinilai menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan.
Anton menegaskan penyelenggaraan sidang online alias daring hanya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4/2020, sedangkan dasar penyelenggaraan sidang terbuka langsung hadirkan terdakwa adalah perintah KUHAP.
“Prinsip peradilan wajib dihadiri terdakwa, apalagi terdakwa sangat minta dihadirkan,” katanya seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (20/3/2021).
Anton mengingatkan bahwa kekuasaan hakim tidaklah absolut. Hakim juga wajib taat hukum, taat herarki hukum. Sidang online, kata Anton, hanyalah opsi bukan keharusan sebagaimana pasal 2 Perma a quo eksplisit disebutkan bahwa terdakwa pada asalnya dihadirkan di persidangan.
Dalam ketentuan pasal 2 disebutkan, “Persidangan dilaksanakan di ruang pengadilan dengan dihadiri penuntut dan terdakwa dengan didampingi penasehat hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Nah peraturan perundangan yang mengatur hukum acara persidangan adalah KUHAP, tepatnya dalam pasal 154,” ungkap Anton.
Di sisi lain, Anton menjelaskan dalam ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP diatur rinci bagaimana terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan.
“Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif) sedangkan E-court (sidang online) sifatnya kondisional (fakultatif),” pungkasnya. [wip]