(IslamToday ID) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkap ada isu berseliweran di kalangan pemerintah daerah (pemda) bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta daerah membiayai gaji guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengatakan Komisi X mendapat banyak laporan langsung dari banyak pemda. Agustina menduga hal ini yang kemudian membuat kuota pengajuan formasi guru PPPK oleh pemda jauh dari target 1 juta yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Teman-teman dari kabupaten/kota menunjukkan surat yang diminta oleh Menpan-RB kalau tidak salah, yang (meminta pemda) memberikan pernyataan kabupaten/kota atau provinsi itu bersedia dan mampu menganggarkan usulan guru dan tenaga kependidikan honorer sejumlah yang disampaikan ke pemerintah pusat,” kata Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kementerian di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Menurut pengakuan pemda, lanjutnya, informasi mengenai kewajiban penyertaan surat pertanggungjawaban anggaran itu diminta langsung oleh pihak dari Kementerian PAN-RB, bukan melalui pernyataan resmi atau tertulis.
Agustina sendiri mengaku bingung mendapat pengakuan tersebut. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan kepada Komisi X bahwa anggaran gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat.
Akibat isu yang berseliweran ini, Agustina menjelaskan pemda jadi ragu mengajukan formasi guru honorer. Seharusnya pemda bisa mengajukan seluruh guru honorer di wilayahnya, namun yang diajukan akhirnya hanya sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Saya enggak tahu mereka dapat (informasi) dari mana. Tapi masif dan semua (pemda yang tidak banyak mengajukan formasi) mengajukan demikian,” kata Agustina.
Dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian belum memberikan jawaban.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan sampai hari ini masih ada 19 daerah, di luar Papua dan Papua Barat, yang belum mengusulkan formasi guru PPPK. Kemudian 165 daerah mengusulkan, namun jumlahnya kurang dari 50 persen kuota.
Hingga kini, total formasi yang diterima pemerintah pusat baru mencapai 523.000 atau setengah dari kuota yang ditetapkan. Padahal, Iwan mengatakan pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran hingga Rp 19,4 triliun untuk gaji PPPK.
Menurut Iwan, alokasi anggaran ini juga diatur dalam UU No 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan sebelumnya, tentang adanya UU tersebut (UU No 9/2020) tahun anggaran 2021. Jadi ini landasan bagi pemerintah daerah, dasar regulasi bahwa sudah ada dananya untuk gaji PPPK yang lulus seleksi,” ucapnya.
Hal ini pun dibenarkan Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adriyanto. Ia menegaskan alokasi gaji PPPK sudah ditambahkan dalam DAU pada APBN 2021. [wip]