ISLAMTODAY — Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak pihak kepolisian segera menindak Joseph Paul Zhang, atas kegaduhan aksi penistaan Islam dan Nabi Muhammad SAW, yang mengaku sebagai Nabi ke-26.
“Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Joseph agar segera diproses hukum. Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusivitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antarumat beragama terganggu akibat ulah Joseph,” ujar Bambang Soesatyo di Jakarta, Ahad (18/4).
Bamsoet menegaskan, tindakan Joseph yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa. Menurut dia, ini merupakan bentuk arogansi yang sangat tidak terpuji.
“Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan. Agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa,” pungkasnya.
Ketua MPR RI ini mengingatkan agar warga tetap tenang, jangan terprovokasi dan main hakim sendiri. Bamsoet pun meminta warga menyerahkan tindakan Joseph di hadapan hukum.
“Sosok seperti Joseph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antarumat beragama. Namun itu juga bukan alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan hukum yang bicara,” tukasnya.
Ia mengimbau, sikap saling menghormati sesama pemeluk agama adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat beragama. Dalam pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya’.
“Karena itu sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antarumat beragama dan saling menghormati demi keutuhan negara. Seluruh warga negara dan negara harus senantiasa hadir dalam upaya menjaga kemajemukan bangsa. Dengan melihat kebhinnekaan sebagai kekayaan yang menyatukan, bukan perbedaan yang memisahkan,” jelasnya.
Bamsoet mengatakan, kasus penistaan agama bukan sekali terjadi. Namun, dengan adanya rasa toleransi yang tinggi antarumat beragama, kasus penistaan agama bisa diredam untuk tidak menjadi pertikaian antar agama.
“Bila masih ada pemikiran dan tindakan yang selalu mempermasalahkan perbedaan agama, pemikiran dan tindakan itu sudah sangat ketinggalan zaman. Bukan saatnya lagi bangsa Indonesia mempertentangkan perbedaan. Indonesia yang sesungguhnya adalah Indonesia yang menjaga perbedaan dan keberagaman. Indonesia yang memelihara kekayaan-kekayaan yang Tuhan anugerahkan kepada kita semua,” tandasnya.
Joseph Paul Zhang dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.[IZ]