ISLAMTODAY ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) hasil asesmen kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).
Ali mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.
“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” ujarnya.
Menurut Ali, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang bersangkutan.
“KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS [Tidak Memenuhi Syarat],” ujarnya.
Reaksi Wadah Pegawai KPK
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan konsolidasi merespons terbitnya Surat Keterangan (SK) perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya,” ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5).
Yudi menilai keputusan menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
“Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu,” ucap Yudi.
Ia menerangkan SK penonaktifan sudah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
“Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS [Tidak Memenuhi Syarat] misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” pungkas Yudi.
Novel Siapkan Perlawanan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri telah bertindak sewenang-wenang menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) perihal penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurutnya, SK tersebut seharusnya berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK bukan penonaktifan pegawai.
“Tindakan sewenang-wenangnya pak Firli itu menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itu kan tindakan serius ini,” ujar Novel kepada CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (11/5).
Novel berujar keputusan ini merugikan kepentingan masyarakat luas dalam hal pemberantasan korupsi mengingat beberapa pegawai merupakan penyelidik/penyidik kasus yang masih berjalan.
Adapun Novel menjelaskan saat ini dirinya tengah menangani kasus penetapan izin ekspor benih lobster (benur), kasus mafia hukum yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan Samin Tan.
“Karena efeknya perkara yang ditangani tidak bisa berjalan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Firli telah mencoreng wajahnya sendiri dan pemerintah Indonesia dengan terbitnya SK tersebut.
“Perlu kita lihat, kita kaji, mempertontonkan seperti itu kan sebetulnya mencoreng wajahnya sendiri dan mencoreng pemerintahan indonesia. Itu kan luar biasa,” pungkasnya.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.
Surat keputusan diteken sejak tanggal 7 Mei 2021. SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.[IZ/CNN Indonesia]