(IslamToday ID) – Guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melecehkan agama.
Ia mengatakan dalam TWK itu ada soal yang mempertentangkan Pancasila dengan Alquran.
“Kenapa menyimpang? Karena isinya banyak mengandung pelecehan. Pelecehan terhadap agama. Mempertentangkan Alquran dengan Pancasila misalnya,” kata Azyumardi dalam Mata Najwa yang disiarkan oleh Trans7, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, Alquran dan Pancasila tidak bisa dipertentangkan. Sebab, keduanya mempunyai posisi yang berbeda. Dengan demikian, Alquran dan Pancasila tidak bisa dihadapkan menjadi suatu pilihan.
“Karena posisinya beda. Keduanya bisa diterima,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Azyumardi mengatakan orang yang membuat pertanyaan seperti itu justru akan melukai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menyebut mempertentangkan kedua hal itu bertentangan dengan sila kedua dalam Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
“Di sini kita melihat apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK itu sama sekali tidak adil dan beradab. Dari pertanyaan-pertanyaannya jelas sekali tidak beradab dan membiarkan TWK seperti itu juga tidak beradab,” tutur Azyumardi.
Ia mengaku telah menyampaikan kepada BKN, namun tidak ada respons yang jelas. Padahal ia berpandangan pimpinan KPK dan BKN punya peran besar dalam TWK tersebut. “Saya dialog dengan wakil kepala BKN. Saya bilang, bilang itu soal-soal yang Anda ajukan itu beda dengan CPNS itu,” ucapnya.
“Nah besoknya di-take down yang ada di internet karena orang bisa lihat bahwa TWK yang ada di KPK itu untuk menyingkirkan orang-orang tertentu,” imbuhnya.
Sementara itu, Komnas HAM mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK pada pekan depan untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
“Awal minggu depan sudah mulai berproses untuk permintaan keterangan berbagai pihak, termasuk di dalamnya adalah pimpinan KPK maupun lembaga-lembaga lain,” kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan dalam skema di Komnas HAM, pemberian keterangan bersifat hak dari seseorang. Hal itu berarti tidak masalah jika seseorang tidak hadir ketika dipanggil.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran itu membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk mengklarifikasi maupun menjelaskan duduk persoalan suatu perkara.
“Oleh karenanya kami berharap semua pihak yang nantinya akan dimintai keterangan untuk hadir, kita fleksibel soal waktu, kami akan atur waktunya, atur tempatnya bahkan kalau perlu, tapi yang paling penting adalah kebutuhan publik untuk mengetahui terang benderangnya peristiwa terjawab,” ucapnya.
Anam lebih lanjut menyatakan, pihaknya juga akan segera menyelesaikan permintaan keterangan dari sejumlah pegawai KPK.
“Kami harap hari ini pemeriksaan terhadap pegawai-pegawai yang kami anggap sebagai klaster-klaster pokok sudah selesai dan kami akan segera konsolidasikan semua bahan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Dalam pelaporan itu, tim kuasa hukum sedikitnya mencatat lima pelanggaran HAM dalam tes.
Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan. [wip]