ISLAMTODAY — Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap Langkah kebijakan Kemenag yang akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para dai dan penceramah.
Adapun, Sertifikasi ini dilakukan Kemenag dalam rangka penguatan moderasi beragama.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Dr Amirsyah Tambunan menolak rencana tersebut.
Menurutnya, sertifikasi ini tidak jelas manfaat yang diterima oleh penceramah dan dai yang akan disertifikasi.
Amirsyah mengungkapkan, selama ini para dai dan penceramah yang berasal dari NU, Muhammadiyah, dan Al Wasliyah sudah memperoleh wawasan kebangsaan yang dilaksanakan MUI dengan dai bersertifikat dalam program penguatan kompetensi dai, termasuk wawasan kebangsaan.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR tersebut, Menag akan menggandeng ormas Islam, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah dalam memberikan bimbingan kepada para dai dan penceramah.
“MUI sudah melaksanakan dalam rangka penguatan kompetensi yang di dalamnya ada materi soal wawasan kebangsaan,” ujar Yaqut, dilansir dari Republika.
Utamakan Peningkatan Kompetensi
Sekjen MUI mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan peningkatan kompetensi, baik menyangkut substantif, yakni penguasaan materi maupun metodologi berdakwah, merupakan kensicayaan sesuai tuntutan zaman.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut telah sejalan dengan program yang telah dilaksanakan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan MUI telah melaksanakan beberapa kali.
Banyak pihak mempertanyakan konsekuensinya dari sertifikasi penceramah atau dai ini. Apakah terkait hanya kepada dai atau juga menjangkau pastor, pendeta biksu, dan sebagainya. Karena, semuanya juga di bawah naungan Kementerian Agama dan berasal dari organisasi ke masyarakat agama serta lembaga dakwah yang cukup luas.[
Program Sertifikasi Dai Kemenag
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan program sertifikasi dai disebut dengan bimbingan teknis (bimtek) penceramah agama. Bagi penceramah yang belum mengikuti bimtek, mereka dibolehkan mengisi ceramah dengan catatan.
“Yang belum mengikuti bimtek ini tetap boleh berceramah dengan catatan ceramah yang disampaikan adalah ceramah yang teduh damai dan mengajak kepada kebaikan dan persatuan, menghormati perbedaan,” kata Kamaruddin Amin, Jumat (4/6).
Dirjen Bimas Islam mengatakan program ini bukan disebut dengan sertifikasi penceramah, tapi bimtek penceramah agama. Substansi bimtek tersebut adalah penguatan wawasan kebangsaan dan pengarus utamaan moderasi beragama.
“Program ini lanjutan dari program yang sama tahun lalu. Tahun lalu kami telah membimtek 8.000 penceramah agama,” jelas Kamaruddin, dilansir dari Republika.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus PBNU Masduki Baidlowi mengatakan tidak masalah dengan program dai dan penceramah agama bersertifikat apabila Kemenag turut bekerja sama dengan stakeholders (Muhammadiyah dan PBNU).
Kamaruddin Amin mengatakan program bimtek memang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) islam dan lembaga lainnya.
“Kita melibatkan ormas ormas Islam, juga lemhanas dan lembaga terkait,” tandas Dirjen Bimas Islam ini.[IZ]