(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) menambah masa hukuman atau bui eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret politisi PDIP Harun Masiku.
Wahyu yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Agustus 2020 lalu, oleh MA ditambah jadi 7 tahun.
Sedangkan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa I, Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun menjadi 7 tahun,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (7/6/2021).
MA memperbaiki hukuman judex facti atau pidana tambahan berupa hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik menjadi 5 tahun dari semula 4 tahun.
Menurut MA, kata Andi, ada keadaan yang memberatkan Wahyu, sehingga hukumannya diperberat. MA menilai Wahyu selaku anggota KPU, mestinya bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur. Namun, Wahyu justru mengingkari sumpah jabatannya.
Putusan terhadap Wahyu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat (2/6/2021) dipimpin hakim kasasi, Suhadi dan Agus Yunianto serta Syamsul R Chaniago selaku anggota.
“Ada keadaan yang memberatkan terdakwa I Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni terdakwa I selaku pejabat, akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya,” kata Andi.
Namun dalam penambahan vonis tersebut, MA diketahui menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Wahyu diketahui divonis bersalah karena menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. [wip]