(IslamToday ID) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggratiskan pemanfaatan verifikasi data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data e-KTP selama 6 tahun terakhir.
Adapun akses gratis tersebut diberikan Kemendagri melalui kementerian/lembaga dan pihak swasta yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
“Bagi Dukcapil sebagai lembaga negara, kerja sama gratis adalah wujud manfaat yang bisa diberikan Dukcapil kepada instansi dan lembaga tersebut demi mengoptimalkan penerapan kebijakan satu data kependudukan di Tanah Air,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah seperti dikutip dari Kompas, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, dashboard monitoring Ditjen Dukcapil mencatat ada lebih dari 6 miliar kali NIK diklik selama 6 tahun terakhir oleh lebih dari 1.800 lembaga yang menjadikan data Dukcapil sebagai verifikator. Ia melanjutkan, jika jumlah klik itu dikalikan biaya Rp 1.000 per klik, jumlahnya akan mencapai Rp 6 triliun.
“Ini adalah nominal yang bisa diterima Ditjen Dukcapil jika Dukcapil menerapkan ketentuan hak akses data secara berbayar sebagaimana dilakukan otoritas data di beberapa negara lain,” ujarnya.
Zudan mengatakan bagi lembaga perbankan, asuransi, harga Rp 1.000 per klik adalah harga yang cukup murah. Karena biasanya lembaga seperti itu bisa menghabiskan Rp 40.000-Rp 50.000 per verifikasi satu data pelanggan.
“Jadi bolehlah dibilang Dukcapil Kemendagri memberikan subsidi kepada kementerian/lembaga serta swasta sebesar lebih dari Rp 6 triliun selama 6 tahun ini,” ungkapnya.
Zudan menuturkan pada tahun di 2015 jumlah lembaga yang kerja sama baru ada 30 lembaga, kemudian tahun berikutnya ia mendapat tambahan sebanyak 40 lembaga dan terus bertambah di tahun-tahun berikutnya.
“Kita terus bekerja keras agar bisa memberikan manfaat, ekosistemnya ternyata membesar,” ucapnya. [wip]