(IslamToday ID) – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara dalam perkara hasil swab test Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), HRS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS dengan hukuman enam tahun penjara.
Hakim menilai HRS terbukti menyiarkan berita bohong. Karena dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi, HRS menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu HRS statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
“Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen, namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19. Sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19,” papar Hakim.
“Sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta. Karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan ‘Kita sudah rasa segar sekali, Alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’, tanpa menunggu hasil PCR. Sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong,” jelas Hakim saat menyampaikan pertimbangannya.
Soal vonis itu, majelis hakim juga memberikan opsi untuk HRS untuk menanggapinya.
Opsi pertama, hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari, dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi atau grasi.
“Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?” tanya hakim Khadwanto.
Mendengar hal itu, HRS langsung resmi mengajukan banding. “Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata HRS.
Dalam putusannya, hakim menyatakan HRS dikenai dakwaan primer pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi HRS. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat. [wip]