(IslamToday ID) – Pengamat politik Rocky Gerung turut bersuara terkait dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia mengatakan vonis itu seolah menegaskan bahwa HRS memang menjadi target politik Istana.
Pernyataan Rocky itu disampaikan dalam video berjudul “Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Hakim Bisa Kena Pasal Picu Keonaran!” yang disiarkan di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (25/6/2021).
Rocky mengatakan vonis empat tahun yang dijatuhkan terhadap HRS seolah mengkonfirmasi anggapan publik bahwa yang bersangkutan memang ditarget. “Dari awal (Habib Rizieq) memang ditarget, satu paket dengan Munarman, dengan FPI,” ujarnya.
Menurutnya, publik tidak lagi melihat hukum ditegakkan secara substansi. Hukum sebatas dijalankan di ruang pengadilan, tapi bukan di ruang publik.
Rocky turut menyinggung alasan keonaran yang menjadi delik dalam kasus HRS. Baginya, keonaran merupakan alasan yang dipakai oleh penguasa sejak zaman Orde Baru. Perlu digarisbawahi bahwa yang merasa resah bukan publik, melainkan penguasa itu sendiri.
“Semua peristiwa juga bisa membuat keonaran publik, tapi bukan itu yang masuk delik keonaran. Ini juga gagal paham kekuasaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memuji sikap HRS yang tegas langsung menyatakan banding tanpa pikir-pikir lebih dahulu. Menurutnya, sikap tersebut sudah sesuai dengan publik yang menyaksikan langsung jalannya sidang. “Publik di luar juga ingin bilang banding,” tegasnya.
HRS dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran dalam kasus hasil swab test RS Ummi Bogor.
Menurut majelis hakim, HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis lantas menjatuhkan pidana penjara terhadap HRS berupa pidana penjara selama empat tahun. [wip]