(IslamToday ID) – Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat setidaknya terjadi dugaan 81 penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi sepanjang Juli 2020 hingga Mei 2021.
Wakil Koordinator II KontraS, Rivanlee Anandar menyatakan tindakan penyiksaan ini paling banyak dilakukan oleh institusi negara.
“Mayoritas atau dominasi dari praktik penyiksaan ini adalah Polri, TNI, dan sipir,” katanya dalam diskusi virtual “Kenali dan Cegah Penyiksaan, Wujudkan Segera Ratifikasi OPCAT” yang disiarkan secara live di kanal Youtube Komnas Perempuan, Jumat (25/6/2021).
Rivanlee menyebut dalam setahun terakhir, setidaknya terdapat 36 kasus penyiksaan yang dilakukan anggota Polri, 7 penyiksaan oleh TNI, dan 3 kasus oleh sipir penjara. Dalam institusi Polri, penyiksaan paling banyak terjadi di tingkat Polres.
Dari sejumlah kasus, aparat sering menggunakan tangan kosong sebagai medium penyiksaan saat melakukan penyelidikan atau penyidikan. Selain itu, adalah benda keras seperti kursi, meja, rotan, dan selang. Selain itu adalah listrik dan rokok.
“Bahkan di tahun 2018 sempat ada interogasi di Papua dengan menggunakan ular,” kata Rivanlee seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, penyiksaan ini dilakukan dengan sejumlah motif, seperti mengendalikan massa aksi “reformasi dikorupsi” yang bergejolak pada 2019 lalu dan aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020 lalu.
Kemudian, sambungnya, penyiksaan juga kerap dilakukan untuk memperoleh informasi dalam proses investigasi atau penyelidikan tindak kriminal. Sebab bukti-bukti yang ada diduga tidak cukup, kata Rivanlee, aparat lantas memaksa pengakuan dari para tersangka. “Untuk mengakui satu peristiwa yang sebetulnya tidak pernah mereka lakukan,” katanya.
Selain itu, penyiksaan juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Temuan KontraS mengungkap terdapat dua pola penyiksaan dalam Lapas. Pertama, penyiksaan dilakukan oleh sipir untuk menertibkan para tahanan.
Kedua, penyiksaan dilakukan oleh sesama tahanan sebagai bentuk penghukuman biasa. Persoalan ini kerap muncul karena Lapas mengalami kelebihan kapasitas dan jatah konsumsi harian tidak mencukupi.
Tindakan penyiksaan, menurut Rivanlee, juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konflik bersenjata dan strategi negara dalam menghadapi pemberontakan. Biasanya penyiksaan ini terjadi di tempat-tempat yang sporadis dan jauh dari jangkauan publik.
Rivanlee juga mempersoalkan tindakan aparat yang kerap melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi persekusi oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas dalam sejumlah kasus diskriminasi.
“Ada pembiaran yang dilakukan secara langsung, ada yang sifatnya itu dibiarkan saja. Dalam konsepsi HAM, itu termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.
Sementara itu, para pelaku penyiksaan yang mayoritas aparat negara ini jarang diadili melalui pengadilan umum. Impunitas atau keadaan tidak dapat dipidana itu, sambungnya, membuat peristiwa penyiksaan terus berulang. Padahal sudah ada sejumlah peraturan yang meminta aparat menghindari praktik ini.
“Misal Perkap 2009 itu tentang implementasi standar HAM yang meminta atau bahkan memaksa anggota kepolisian untuk taat dan patuh peraturan internal tersebut,” kata Rivanlee.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku masih kerap menemukan kasus tindak penyiksaan yang dilakukan anggota Polri. Menurut Poengky, reformasi kultural dalam tubuh Polri belum berjalan dengan baik.
Institusi Polri sendiri memiliki Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM. Namun, pelaksanaan Perkap ini tidak berjalan dengan baik. Bahkan, kata Poengky, dalam beberapa kali ia menemui sejumlah pejabat polisi di daerah, banyak dari mereka tidak mengetahui Perkap ini.
“Watak militeristik Polri itu masih ada. Oleh karena itu (reformasi kultural) harus dilanjutkan agar Polri bisa menjadi humanis,” kata Poengky dalam sesi diskusi yang sama.
Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono belum merespons. [wip]