IslamToday ID — Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah kasus pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).
Pemanggilan itu merupakan buntut postingan BEM UI yang menobatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label ‘The King of Lip Service’.
Setelah viral kontroversi pemanggilan pengurus BEM UI, mencuat perdebatan mengenai karir Prof. Ari Kuncoro. Selain menjadi rektor UI, Ia ternyata merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Bank BNI.
Mantan Sekertaris Kementerian BUMN Said Didu menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013, Pasal 35 tentang Statuta Universitas Indonesia.
“Statuta UI sangat jelas tertulis tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah ,badan usaha milik swasta, sangat jelas tertulis di statuta UI. Statuta itu adalah semacam konstitusinya perguruan tinggi. Ini sudah jelas-jelas melanggar statuta,” ucapnya dilansir dari Youtube Pribadinya, Selasa (29/06/2021).
Ia juga menyayangkan pejabat Kementerian BUMN tidak menegur, bahkan seolah membiarkan Ari Kuncoro memiliki jabatan di BUMN. Padahal, rangkap jabatan ini bukan hanya sekali Ari lakukan.
“kan sebelum dia di BRI dia Komut BNI. Jadi sudah lama jadi komisaris. Kenapa kementerian BUMN memproses sesuatu yang melanggar hukum? Jadi ini menurut saya pelanggaran yang sangat jelas” kata Said Didu.
Selain itu, ia menilai rangkap jabatan ini telah menandakan Ari Kuncoro haus akan jabatan. Padahal, jabatan rektor terutama di Universitas Indonesia memiliki pendapatan yang sudah tinggi.
“Rektor sekarang tuh gajinya tinggi sekali. ReKtor UI mungkin yang tertinggi. Jadi mau ngejar apa lagi gitu kan. Berarti dia belum merasa puas mungkin dengan status yang sangat tinggi sebagai rektor,” ujarnya.
Dalam pandangan Said Didu, sikap Ari dinilai telah merusak nama baik Universitas Indonesia yang notabenenya menjadi universitas terbaik di Indonesia .
“Kalau pelanggaran seperti ini terjadi dan dibiarkan apalagi dilakukan oleh rektor universitas terbaik di Indonesia itu sangat memalukan sangat memalukan,”sebutnya.
Said Didu menegaskan, bahwa sikap ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya Ari Kuncoro harus dicopot dari salah satu jabatannya. Tak hanya itu, Ari Kuncoro juga harus bertanggung jawab mengembalikan semua penghasilan yang diterimanya.
Sebab menurut Said Didu, pengangkatan Ari sebagai Wakil komisaris BUMN tidak sah. Karena Ari telah melanggar aturan yang dituliskan dalam Statuta UI.
“Maka seluruh penghasilan yang dia peroleh disetor kembali ke BUMN yang mengeluarkan uang. Termasuk tantiem-tantiem (bonus) yang pernah diambil,” tegasnya.
Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan rektor perguruan tinggi ini, Menurut Said, membuktikan bahwa pengangkatan komisaris di era kepemimpinan Erick Thohir sangat mengecewakan. Pasalnya, pengangkatannya tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Saya menyatakan bahwa pengangkatan komisaris yang dilakukan oleh menteri BUMN sekarang adalah tanpa kriteria dan amburadul. Dan sangat potensial melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” tutupnya.
Penulis Kanzun/ Arief