IslamToday ID — Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun meminta Presiden Jokowi mengintrospeksi diri. Saran ini disampaikan Refly menyusul mencuatnya desakan PB HMI MPO agar Presiden Jokowi mundur.
“Menurut saya memang pemerintahan presiden Jokowi juga harus introspeksi dalam menghadapi imbauan seperti ini, apakah pemerintahan selama 7 tahun ini sudah on the right track atau tidak, coba cek pada bagian mana masyarakat atau rakyat tidak puas.” ucapnya dalam kanal Youtubenya. Rabu (01/07/2021)
Menurut Refly, mencuatnya desakan itu merupakan puncak suara rakyat lapisan bawah yang tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Refly menilai masyarakat tidak puas terhadap kinerja pemerintah. Salah satu kinerja pemerintah yang membuat masyarakat kecewa ialah janji penguatan KPK. Presiden Jokowi pernah menjanjikan akan menguatkan lembaga anti rasuah tersebut. Namun yang terjadi justru pelemahan terhadap KPK.
“Pada pemberantasan korupsi, menurut saya secara sistematis justru pemerintahan Presiden Jokowi melemahkan pemberantasan korupsi terakhir ini,”
Tak hanya itu, penegakan hukum di Indonesia, kata Refly, seolah memihak pejabat negara saja. Misalnya kontradiksi keadilan antara kasus Edhy Prabowo dengan Habib Rizieq. Menurut Refly, penegak hukum lebih memihak kepada Edhy Prabowo, padahal menimbulkan potensi kerugian yang cukup besar.
“Coba bayangkan jaksa penuntut umum hanya menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara , tidak masuk akal bagaimana mungkin? Habib Rizieq dituntut 6 tahun perkara, kemudian putusannya yang satu 10 bulan, yang satu (kasus) 4 tahun, dan dalam hasil proses banding. Tapi itu menunjukkan bahwa tidak ada sense of urgency. kok bisa sebuah kasus korupsi yang dilakukan pejabat menteri dalam masa krisis hukumannya hanya lima tahun,” ucap Refly.
Bahkan Refly menyebutkan ketidak adilan tersebut seolah memperlihatkan penegak hukum Indonesia tidak tersentuh reformasi. Bahkan seolah kasus suap menjadi bagian dari kehidupan para rezim.
“Dari sini saja terlihat bagaimana penegak hukum di negeri ini tidak tersentuh reformasi apapun. jadi sense nya dia (penegak hukum) memandang bahwa kasus suap, pemberian dan lain sebagainya, it is part of the rezim part of the their life. Itu bagian yang merupakan kebiasaan-kebiasaan mereka,” tutupnya.
Penulis Kanzun/ Arief