(IslamToday ID) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid yang diteken pada hari Jumat (2/7/2021) itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.
Melalui Instruksi Mendagri No 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/walikota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali. Untuk pelaksanaan kegiatan pelaku perjalanan domestik ada beberapa ketentuan selama PPKM Darurat berlangsung.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dari wilayah yang terkena PPKM Darurat wajib melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Selain itu, gubernur, bupati, dan walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Salah satunya adalah melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam;
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Kewajiban 3T
Instruksi Mendagri itu juga terkait tentang 3T yaitu testing, tracing, dan treatment. Berdasarkan surat tersebut, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate pekanan. Adapun ketentuannya adalah jika positivity rate lebih dari 5 persen maka jumlah tes sebanyak 1 per 1.000 penduduk.
Kemudian jika lebih dari 5 persen sampai 15 persen maka dilakukan tes sebanyak 5/1.000 penduduk. Kemudian 15-25 persen sebanyak 10 tes/1.000 penduduk. Terakhir jika lebih dari 25 persen maka jumlah tes 15/1.000 penduduk.
Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen. Testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Misalnya di DKI Jakarta, target tes setiap harinya mencapai 6.292 untuk wilayah Jakarta Timur. Atau jumlah terbanyak di Bogor dimana target jumlah tes harian mencapai 13.003 per hari.
Selanjutnya, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi, kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Terakhir upaya treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. [wip]