(IslamToday ID) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) meluncurkan “Buku Putih TP3” terkait penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tim TP3 menyatakan buku ini menyajikan sejumlah hasil temuan, termasuk soal temuan keterlibatan kekuatan bersenjata lain dalam kasus ini.
Sekretaris TP3 Marwan Batubara dalam jumpa pers peluncuran Buku Putih TP3 yang disiarkan lewat YouTube, Rabu (7/7/2021), mengatakan misi pokok TP3 adalah melakukan pengawalan dalam menjalankan misinya.
Misi tersebut antara lain menguji kebenaran langkah dan pernyataan pemerintah maupun penegak hukum sehubungan dengan kasus pembunuhan 6 laskar FPI di KM 50.
Keberadaan TP3, menurut Marwan, adalah perwujudan peran serta masyarakat yang oleh pasal 100 UU No 39 Tahun 1999 memang diberikan hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).
Marwan melanjutkan, Buku Putih TP3 ini banyak membeberkan fakta dan analisis yang belum pernah dibuat media massa, terlebih media arus utama atau mainstream.
“Buku ini akan menyajikan hasil temuan dan kajian bahwa pembunuhan terhadap 6 pengawal HRS bukan merupakan tindak pidana biasa dan bukan dilakukan hanya oleh polisi saja, namun melibatkan kekuatan bersenjata lain dan aparat negara lain secara sistematis,” katanya seperti dikutip dari Detikcom.
“Oleh karena itu pembunuhan terhadap 6 pengawal HRS merupakan kejahatan yang memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga merupakan pelanggaran HAM berat yang mengharuskan diselenggarakannya pengadilan HAM sesuai dengan Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” sambungnya.
Buku putih ini, menurut Marwan, sebagai bagian dari ikhtiar TP3 mencari dan mengungkap kebenaran, menyampaikan fakta dan kajian secara tertulis. Buku putih ini juga merupakan jawaban atas sikap Presiden Jokowi yang mempersilakan TP3 menyampaikan temuan dan hasil kajian untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam penuntasan peristiwa ini.
“Janji presiden untuk menangani perkara ini secara transparan, adil, dan dapat diterima oleh publik hanyalah mungkin jika pengadilan HAM digelar, serta menggunakan fasilitas Undang-Undang No 26 Tahun 2000 yang memberikan kesempatan untuk dapat mengajak peran serta TP3 dan atau masyarakat pegiat HAM sebagai anggota ad hoc penyidik, ad hoc penyelidik, dan ad hoc penuntut umum, dan hakim ad hoc dalam pengadilan HAM yang jika nanti akan benar-benar diselenggarakan,” jelasnya.
“Selain itu hal yang lebih penting adalah bahwa buku putih ini dapat menjawab pertanyaan publik perihal bagaimana dan siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut,” sambung Marwan.
TNI/Polri Tak Terlibat
Anggota TP3 lainnya, Amien Rais mengatakan TNI dan Polri tidak terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, apa yang disajikan dalam buku putih tersebut adalah fakta-fakta objektif. Sebagian besar berdasarkan data dari sumber primer. Diantaranya hasil wawancara dengan saksi yang berani bersuara, wawancara dengan keluarga korban, dan fakta-fakta dari video dan sebagainya.
“Setelah membaca dengan baik buku putih ini, secara kelembagaan ini penting, Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dari pelanggaran HAM berat itu, Alhamdulillah kita bersyukur ya,” kata Amien Rais.
“Jadi teman-teman TNI dari tiga angkatan dan teman-teman Polri, Anda memang tidak terlibat baik skenario apalagi pelaksanaan. Jadi kita bangga, Alhamdulillah tulang punggung keamanan bangsa namanya Polri dan tulang punggung pertahanan namanya TNI itu tidak terlibat sama sekali,” sambungnya.
Menurut Amien Rais, ketidakterlibatan institusi TNI ataupun Polri dalam kasus penembakan 6 anggota laskar FPI di KM 50 merupakan kabar gembira. Lantas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu?
“Justru di sinilah kita perlukan keterbukaan dan sekaligus kejujuran serta proses hukum yang terbuka dan setransparan mungkin agar selama ini kasus pelanggaran HAM ini yang dibuat remang-remang oleh pihak tertentu dan diharapkan menghilang dengan sendirinya itu tidak akan terjadi. Insya Allah never. Tidak akan terjadi,” ucapnya.
Amien Rais lantas mengutip peribahasa “seekor ayam akan kembali ke sarangnya”, yang bermakna “kejahatan akan kembali ke liang kejahatannya”. “Itu insya Allah akan terkuak secara bertahap,” pungkasnya. [wip]