(IslamToday ID) – Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pengunduran diri Ari itu dipastikan dari Laporan Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi B.118-CSC/CSM/CGC/2021 yang dikirimkan BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Laporan yang diterbitkan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Ginarto itu dimuat di web resmi BEI pada pukul 11.24 WIB, Kamis (22/7/2021).
Pengunduran diri Ari tidak disebutkan berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha BRI.
Dalam keterangan terpisah, pihak BRI mengatakan Ari Kuncoro mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN, serta juga telah menginformasikan secara resmi kepada perseroan.
Dalam siaran persnya, BRI menyatakan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja perseroan.
Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha perseroan yang merupakan perwujudan dari visi dan misi BRI, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan perseroan.
Sementara itu, analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai selain mengundurkan diri, Ari Kuncoro harus berani merevisi isi Statuta UI agar kembali melarang rektor UI merangkap jabatan jadi komisaris BUMN.
Menurut Ubedilah, citra UI menjadi terpuruk akibat ulah rektor, senat, dan Majelis Wali Amanat yang merancang statuta.
“Makin terpuruk ketika kemudian pemerintah Jokowi mengesahkan rancangan Statuta UI itu menjadi peraturan pemerintah (PP),” ujarnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam situasi seperti ini, kata Ubedilah, harus ada tindakan tepat, yaitu UI melakukan semacam correcttive action.
“Rektor UI meminta maaf kepada publik dan berani merevisi isi statuta tersebut agar kembali memuat larangan rektor merangkap komisaris BUMN,” pungkasnya. [wip]