IslamToday ID — Nama Akidi Tio ramai dibicarakan karena memberikan sumbangan untuk penanganan wabah corona (Covid-19) dengan nilai yang sangat fantastik, yaitu sejumlah Rp2 triliun. Sumbangan triliunan rupiah tersebut dipegang oleh anak bungsu dari Akidi Tio, Heriyanti.
Sayangnya, sumbangan itu malah berujung polemik. Sumbangan yang diberikan Heriyanti diduga hanya sebuah Joke saja. Dan tidak ada kebenarannya. Bahkan Heriyanti sempat menyandang status tersangka.
Awal polemik itu terjadi ketika Hariyanti memberikan bantuan triliunan rupiah itu secara simbolis kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri pada 26 Juli 2021. Pemberian dana ini disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus.
Heriyanti mengaku uang tersebut merupakan tabungan dari sang ayah yang sudah meninggal lebih dahulu pada 2009.
“Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak COVID-19,” kata Irjen Eko Indra, Senin (26/7/2021),
Hardi Darmawan, dokter pribadi dari keluarga besar Akidi mengatakan pihak keluarga memberikan kewenangan kepada Eko dalam mengelola sumbangan Rp2 triliun tersebut.
“Uangnya tidak ditransfer ke rekening pribadi Kapolda, tapi pengelolaan uang itu kewenangannya di Kapolda,” ujar Hardi.
Menantu Akidi, Rudi Sutadi mengatakan uang Rp2 triliun merupakan wasiat dari mertuanya sebelum meninggal pada 2009 lalu. Ia menyatakan uang tersebut merupakan wasiat untuk disalurkan di masa sulit.
“Uang itu bukan kami [anak-anak Akidi] yang kumpulkan, tapi wasiat untuk disalurkan di saat masa sulit. Pandemi ini dirasa oleh keluarga merupakan masa sulit itu, makanya kami salurkan,” ujar Rudi
Sayangnya, pada Senin 2/8/2021, sepekan berlalu, uang tak kunjung diserahkan. Kemudian, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro Selatan menetapkan Heriyanti sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai bantuan Rp2 triliun.
“Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka,” kata Ratno menambahkan
Namun, pernyataan Ratno dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi. Dia menyebut, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum terealisasi sehingga polisi meminta keterangan Heriyanti.
“Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, Heriyanti menjanjikan uang tersebut akan cair saat itu juga. Rudi Sutadi pun mengatakan hal yang berbeda dengan sang Istri.
Ia mengatakan uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan tidak bisa dicairkan sekaligus. Ia mengakui uang tersebut tersimpan di Bank Singapura dan tidak mudah untuk mencairkannya.
“Ada uangnya di Bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus, ” tutup Rudi
Penulis Kanzun