IslamToday ID — Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyikapi terkait isu sumbangan Rp 2 triliun yang diberikan oleh Akidi Tio melalui anank bungsunya, Heriyanti.
Menurutnya, sumbagan tersebut bukan penipuan, dan tak seharusnya pemerintah memperlakukan pihak Akidi Tio menjadi tersangka penebar Hoax atau berita bohong akibat uang sumbangan tersebut.
Tak hanya itu, Haris memandang, niat menyumbang seseorang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa saja jadi mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya tidak menjerat hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.
“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja,” kata Haris dalam kanal Youtubenya, Selasa, (03/08/2021)
Ia menilai hal tersebut akan berdampak kepada masyarakat lainnya. Masyarakat akan ketakutan terhadap sikap pemerintah yang akan mempidana-kan bila tak jadi menyumbang bantuan. Serta akan mengurungkan niat baik masyarakat yang akan memberikan bantuan kepada negara.
“Ini mengganggu. Akan mengganggu implementasi atau pelaksanaan niat baik, kalau begini caranya nanti orang enggak mau bantu pemerintah, kalau ada orang mau bantu ke pemerintah Jangan diancam pidana. Nanti orang, semua nggak mau bantu, kalau udah orang ga mau bantu pemerintah ya pemerintahan tambah susah,” ucapnya.
Lanjutnya, daripada menyalahkan pihak Akidi Tio, Haris justru berpandangan seharusnya pemerintah mengerahkan kewenangan yang dimilikinya, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilibatkan dalam memeriksa kebenarannya.
Dan ia menilai, pihak Heriyanti tidak perlu meminta maaf atas peristiwa ini. Pasalnya, Heriyanti, kata Haris, tidak sepenuhnya bersalah.
“Saya pikir enggak usah ada permintaan maaf. Ini soal fakta, ini peristiwa ini diungkap aja kesalahannya, siapa saja yang turut serta melakukan apa namanya seremonial tadi itu yang mereka harus diungkap,”sebutnya.
Haris Azhar juga mengatakan jangan sampai polisi memiliki ketidakmampuan dalam memeriksa dan ketidakmampuan tersebut menjadi dalil untuk menyebutkan keluarga Akidi Tio sebagai penipu.
“Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa malah didalilkan penipuan. Duit Rp2 triliun itu kan gede,” ujar Haris
Penulis Kanzun