(IslamToday ID) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memecat jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurutnya, putusan atas Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap dan ia telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
“Saya berharap dengan inkrahnya kasus Pinangki dan sudah dilakukan eksekusi, otomatis ini harus segera dilakukan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki,” kata Boyamin seperti dikutip dari Kompas, Kamis (5/8/2021).
Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Selama proses hukum berlangsung, sejak Agustus 2020, Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya. Selama itu pula ia tetap menerima 50 persen gaji.
Menurut Boyamin, Kejagung hanya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pemecatan Pinangki.
“Jangan sampai uang negara malah untuk memberikan gaji kepada orang yang sudah dieksekusi, apalagi kasusnya korupsi,” ujarnya.
Ia mengatakan jika Kejagung terus mengulur-ulur waktu, dugaan adanya keistimewaan terhadap Pinangki bisa jadi benar. Selain itu, Kejagung patut diduga melanggar aturan.
“Kalau berlama-lama ini Kejagung diduga melanggar aturan dan diduga memberikan keistimewaan terhadap Pinangki,” kata Boyamin.
Dikonfirmasi, Kejagung mengaku segera memproses pemberhentian jaksa Pinangki usai putusan pidana tindak pidana korupsi terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
“Proses pemberhentian,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Amir Yanto seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Namun demikian, Yanto belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai sejauh mana proses sidang internal terhadap jaksa tersebut sudah dilakukan. Ia memastikan jika proses internal di kejaksaan sudah rampung maka Pinangki akan langsung dipecat. “Ya, langsung diberhentikan,” tambahnya.
Jaksa Pinangki diketahui terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara. Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.
Eksekusi terhadap Pinangki sempat tertunda selama hampir satu bulan. Kejaksaan saat itu berdalih belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif. [wip]