(IslamToday ID) – Eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.
“Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada,” kata SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Kabar pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris sebelumnya sudah dipublikasikan oleh situs resmi perusahaan, pim.co.id. “Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris,” demikian tertulis dalam profil Emir Moeis di situs resmi perusahaan saat diakses Tempo pada hari yang sama.
Laman resmi perusahaan juga mencantumkan data diri lengkap Emir Moeis. Ia Lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1975 dan studi pascasarjana MIPA Universitas Indonesia (UI) pada 1984.
Emir Moeis juga dijelaskan memulai karier pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik UI dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000.
Barulah pada 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI. Saat menjadi anggota DPR inilah, ia terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan itu dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat (AS) dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar 357.000 dolar AS saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada 5 Maret 2016, Emir Moeis bebas. Kabar keluarnya dari penjara telah diberitakan sejumlah media nasional.
Hingga kini pihak BUMN belum bisa dikonfirmasi terkait pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris.
Good Corporate Governance
Pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris mendapat kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dibalik penunjukan tersebut.
GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Adapun prinsip itu terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. “Parah. Lalu di mana itu konsep GCG BUMN?” ujar Adnan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Ia menilai penunjukan mantan terpidana korupsi menjadi komisaris semakin menunjukkan kemunduran BUMN. Hal itu akan membuat BUMN tidak bekerja dengan baik dan merugi.
“Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi,” kata Adnan.
“Kita menduga BUMN itu memang menjadi salah satu badan hukum milik negara yang menggiurkan bagi siapapun, jadi ajang perebutan akses ekonomi,” sambungnya.
Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyarankan agar Emir Moeis segera mundur dari jabatannya sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Pasalnya, kata Toto, penunjukan komisaris yang pernah terlibat dalam kasus pidana telah menyalahi aturan peraturan menteri (Permen) tahun 2020.
“Aturan Permen BUMN tahun 2020 menegaskan bahwa calon komisaris BUMN harus berintegritas, tidak pernah terlibat kasus korupsi dan memiliki kompetensi di bidang pengawasan,” katanya seperti dikutip dari DetikCom, Kamis (5/8/2021).
Dilihat dari aturan tersebut, katanya, maka Emir Moeis tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Jadi ada syarat yang tidak dipenuhi saudara Emir Moeis untuk duduk sebagai komisaris BUMN, yaitu pernah terlibat kasus korupsi,” lanjutnya.
Dengan demikian ia pun menyarankan agar Emir Moeis mengundurkan diri dari kursi jabatannya saat ini. “Sebaiknya Emir Moeis mengundurkan diri saja sebagai komisaris di PIM,” tegasnya. [wip]