(IslamToday ID) – Penunjukan eks napi koruptor Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia, dinilai melanggar etika publik serta menurunkan kepercayaan pada BUMN.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, Jumat (6/8/2021).
“Ini kan melanggar etika publik, kesantunan publik, karena di mana pun juga BUMN itu kan punya publik, ada penyertaan modal negara tiap tahun, jadi dia bagian dari publik. Kedua, jadinya bisa menurunkan keperayaan publik terhadap BUMN,” katanya seperti dikutip dari Kompas.
Trubus berpendapat, pemerintah semestinya mengedepankan prinsip good and clean government dalam menempatkan komisaris di perusahaan-perusahaan plat merah. “Ini kan situasi lagi pandemi Covid, harusnya dia concern ke persoalan bagaimana menciptakan good and clean government-nya,” ucap Trubus.
“Jangan menempatkan orang-orang tidak pada tempatnya, kalaupun mau tempatkan ya jangan di posisi strategis seperti itu,” tambahnya.
Ia pun menyayangkan sikap pemerintah yang berulangkali menunjuk nama-nama kontroversial untuk duduk di kursi komisaris BUMN, mulai dari relawan hingga eks terpidana korupsi seperti Emir.
Menurut Trubus, pemerintah terkesan menutup mata dalam memilih nama-nama tersebut asal sesuai dengan kepentingan pemerintah. “Sehingga yang terjadi kemudian menunjuk orang yang sampai punya cacat, karena orang koruptor itu kan sudah cacat, cacat secara moral, moral hazard-nya kan cacat,” katanya.
Trubus juga mengingatkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah semestinya tidak membuat kegaduhan dengan menunjuk orang yang kontroversial sebagai komisaris BUMN.
Pengajar di Fakultas Hukum Univeristas Trisakti itu pun mengusulkan, sebaiknya pemerintah tidak tiba-tiba menunjuk komisaris, tetapi berkonsultasi dulu ke publik, misalnya melalui DPR.
“Di tengah masyarakat yang sekarang lagi ditekan mobilitasnya, dengan banyaknya aturan, itu kan masyarakat sangat sensitif sekarang, mudah emosi. Jadi menurut saya pemerintah jangan membuat kegaduhan,” ujarnya.
Politikus PKS Mardani Ali Sera juga mengkritisi penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Ia menyebut penunjukan ini sebagai preseden buruk dan bukti ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi.
“Ini tidak menunjukkan pemihakan pada aksi pemberantasan korupsi. Padahal ini jadi masalah besar bagi Indonesia,” kata Mardani seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/8/2021).
Ia juga meminta ada penyelidikan soal dasar penunjukan Emir, karena keputusan itu merupakan klientelisme (praktik patron-klien).
“Bisa jadi klientelisme. Karena bagian dari kelompok (tertentu). (Penyelidikan) Ini bisa jadi pintu masuk untuk membenahi pola penunjukan komisaris-komisaris BUMN khususnya. Bisa jadi ini bagian dari beban yang membuat BUMN tidak bisa bergerak maju,” ujarnya.
Mardani mengatakan, ke depannya seluruh pihak harus mengawasi dengan saksama penunjukan direksi dan komisaris BUMN. “Agar terpilih mereka yang berintegritas dan profesional,” katanya.
Kementerian BUMN mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN No Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh PermenBUMN No PER-04/MBU/06/2020.
Pasal 4 beleid tersebut menjelaskan syarat anggota dewan komisaris anak usaha BUMN terdiri dari syarat formal, materiil, dan lain-lain.
Salah satu syarat formal adalah tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
Sementara, salah satu syarat materiil untuk dicalonkan menjadi anggota dewan komisaris anak usaha BUMN juga memiliki integritas dan moral. PT Pupuk Indonesia menyatakan penunjukan Emir sudah sesuai.
“Pengangkatannya sudah sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku,” kata SVP of Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/8/2021). [wip]