IslamToday ID — Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq menyebutkan kasus sumbangan Akidi Tio yang berakhir pemeriksaan psikiater tak adil.
Ia juga menyebutkan kasus hoaks Akidi Tio yang dinilai bukan bagian dari tindak pidana ini dapat dijadikan bukti baru bagi siapapun yang tersandung kasus hoax untuk mengatakan kasus hoaks yang tengah dialami bukan bagian dari hoax, seperti pada kasus Akidi Tio.
“Kita melihat Bahwa kasus akid tio kabarnya sudah diperiksa oleh tim Mabes Polri ternyata hasilnya cuma ada pernyataan itu berakhir dengan pemeriksaan oleh psikiater, dan menurut saya tidak fair,” ucapnya dalam video releasenya, Rabu (11/08/2021).
“ Oleh karena itu bagi anda siapapun Yuris (ahli hukum) yang sedang terkena kasus kliennya ya tolong ini jadi bukti baru apa itu sebagai novum bahwa siapapun yang penyebar hoax tidak perlu dipidana,” tambah Taufiq.
Selain itu, Taufiq menyebutkan bila pihak keluarga Akidi Tio tidak bisa dipidana dan hanya membutuhkan pemeriksaan saja, maka kasus-kasus hoax lainnya seharusnya juga berlaku hal sama. Tak hanya itu, novum ini juga dapat menjadi bukti untuk tidak dipidana.
“Karena sudah ada contoh di Sumsel jadi peristiwa ini bisa dipakai pertama kali,”sebutnya.
Lanjutnya, hoax sumbangan Rp 2 triliun yang bukan tindak pidana ini juga akan membuat tidak berlakunya ancaman penyebaran berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta tidak berlakuknya Undang-undang ITE.
“Kalau memang tidak bisa dipidana Semua kasus hoax menjadikan ini sebagai novum atau bukti baru bahwa undang-undang 1 tahun 46 pasal 14 dan 15 tentang menyebarkan kabar bohong atau berita bohong juga undang-undang ITE yang mengancam 10 tahun dan denda 10 miliar bisa tidak berlaku,” jelas Taufiq
Penulis Kanzun