IslamToday ID — Dosen IAI Dalwa Bangi, Kholili Hasib mengatakan prinsip Childfree tidak dianjurkan dalam agama islam dan tidak sesuai dengan keputusan agama serta menyalahi tujuan dari pernikahan.
Ia juga tidak membenarkan alasan prinsip childfree yang menyebutkan ‘tidak ada larangan dari al-Quran dan Hadis’. Pasalnya dalam al-Qur’an dan jelas menganjurkan untuk memiliki banyak anak.
“Pendapat yang mengatakan: Memilih tidak punya anak tidak larangan dari al-Quran dan Hadis, seakan-akan wajar. Secara tekstual tidak ada. Tapi isu ini masuk ke ranah fiqih. Oleh sebab itu, wajib ada istinbath. Al-Qur’an dan Hadis adalah alat utama istinbath,” ucapnya, Senin ( 23/08/2021).
“Jadi sebagaimana dikatakan oleh Prof. As-Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki bahwa tidak adanya teks dalam al-Quran dan hadis bukan merupakan atau belum tentu dalil yang bisa dipakai (As-Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki, Manhajus Salaf fi Fahmin an-Nushus, 418),” lanjutnya.
Menurut Kholili, Childfree harus dilihat dari dua aspek; pertama aspek teologis, kedua aspek yuridis Islam. Untuk yang pertama, ketika sepasang suami-istri menikah, biasanya yang mereka harapkan adalah segera mendapatkan keturunan.
Karena, salah satu tujuan pernikahan adalah melahirkan keturunan yang baik. Dalam hal ini terdapat penjelasan al-Qur’an, bahwa menikah itu bertujuan melahirkan keturunan yang mulia, firman Allah :
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl: 72).
Rasulullah Saw juga mengajurkan memiliki anak, seperti dalam hadist : “Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat” (HR. Ahmad).
“Ayat dan hadits di atas merupakan petunjuk yang terang, bahwa sudah semestinya menikah itu dibarengi niat meneruskan keturunan. Nabi Muhammad Saw menyukai umatnya yang memiliki anak keturunan. Tentu saja anak keturunan ini untuk disiapkan menjadi generasi yang baik,” jelas Kholili.
Akan tetapi, hal tersebut berbeda untuk pasangan yang tidak memiliki anak atau keturunan karena alasan medis. Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak lepas dari keputusan Allah Swt. Allah Swt berfirman:
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki “ (QS. Asy-Syuro: 49).
“Meski begitu, pasangan Muslim dianjurkan untuk berusaha mendapatkan keturunan. Ada atau tidak ada keturunan adalah kehendak Allah SWT” ujar Kholili.
Aspek kedua, secara yuridis Islam. Dari segi niat memperoleh keturunan, maka pernikahan itu menjadi nilai ibadah. Bahkan NU juga melarang untuk memutus jalan keturunan.
Hal ini tertuang pada Muktamar NU ke-12 , 25 Maret 1937, salah satu keputusan hukum yang dikeluarkan adalah tidak boleh memutus jalan keturunan.
“Apabila pasangan suami – istri sehat, secara medis memiliki peluang memperoleh keturunan, tidak ada kendala penyakit atau hal yang semisalnya, maka dilarang untuk menutup jalan keturunan,” pungkasnya.
Penulis Kanzun