(IslamToday ID) – Sebanyak 2.539 sekolah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai menggelar pembelajaran tatap muka pada hari Senin (30/8/2021). Terdiri atas sekolah di tingkat paling dasar yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA atau sederajat.
Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sekolah yang mulai tatap muka harus menyiapkan lima unsur, yaitu sarana, guru, murid, orang tua, dan daerahnya. “Setelah itu baru silakan melaksanakan. Uji coba yang akan kita lakukan total ada 2.539 sekolah,” katanya seperti dikutip dari Tempo, Senin (30/8/2021).
Ia menyebutkan, rincian sekolah yang mulai tatap muka di Jateng yaitu 2.401 terdiri dari PAUD, SD, dan SMP. Kemudian 67 SMA, 67 SMK, dan 4 SLB.
Sekolah-sekolah tersebut sebagian baru menjalankan uji coba pembelajaran tatap muka. Sekolah yang baru simulasi yaitu 15 dari SMK dan 22 SMA. Sementara sisanya menggelar sekolah tatap muka terbatas.
Ganjar mengaku akan terus memonitor pelaksanaan sekolah tatap muka di wilayahnya. Hari pertama kemarin ia mengunjungi SMP 13 Kota Semarang. Menurutnya, sekolah tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan.
Namun, ia menyoroti ada sejumlah siswa yang menggunakan transportasi umum atau ojek online ketika berangkat ke sekolah. “Sebaiknya diantar orang tua dan pulangnya juga mesti dijemput oleh orang tuanya, sehingga memastikan mereka beres,” ujar Ganjar.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Suyanta mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jateng No 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jateng terkait pendidikan.
“Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam Level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan Level 3 dalam aglomerasi Level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang Level 2 dan Level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta di ruang kerjanya di Jalan Pemuda Semarang, Kamis (26/8/2021).
Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses. Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.
Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua pekan. “Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas. Itu kata kuncinya,” tegasnya.
Sedangkan untuk sekolah bisa melakukan uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.
Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
Ia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk Dinas Pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat,” tuturnya.
Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jateng membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian. [wip]