(IslamToday ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kafe Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai. Holywings dinilai telah mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibukota.
“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab,” kata Anies di Balaikota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya sekadar menerobos aturan. Namun, dinilai telah mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
“Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi, Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini difasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” ungkap Anies.
Anies sedang membahas sanksi tidak hanya diterapkan kepada pengelola usaha. Namun, juga pengunjungnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
“Ke depan yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu,” ujar Anies.
Harapannya, lanjutnya, para pelanggar tersebut dapat berdiam di rumah karena tidak bisa bepergian ke sejumlah lokasi yang memerlukan tanda masuk menggunakan aplikasi. “Sanksinya apa? Ya di rumah saja, belajar disiplin jangan pergi-pergi,” ucapnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3. Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings selama PPKM berlangsung di Ibukota.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memeriksa lima orang terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Holywings. Kini status pelanggaran prokes PPKM Level 3 tersebut sudah pada tahap penyidikan.
“Dari pihak kepolisan kita lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi sekarang sudah tingkat penyidikan kita naikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Ia merinci dari kelima orang yang dilakukan pemeriksaan, empat diantaranya merupakan manajemen kafe Holywings. Namun kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kemudian dalam waktu dekat, kata Yusri, penyidik segera mengirim berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi, empat dari manajemen Holywings. Ini sedang kita proses mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU,” jelas Yusri. Ia tidak merinci identitas satu orang di luar manajemen, yang ikut diperiksa tersebut.
Akibat pelanggaran prokes pada masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta, mereka dikenakan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman pidananya adalah satu tahun penjara. [wip]