(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) No 1 Tahun 2021 yang memuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara Rp 1 juta,” demikian dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Perkara No: 26 P/HUM/2021 ini diputuskan pada hari ini. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.
TWK juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS. Majelis berujar Perkom No 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No 41/2020 dan UU No 19/2019.
Asesmen TWK dalam Perkom No 1/2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 huruf b PP No 41/2020.
“Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom No 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para Pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” kata majelis seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, majelis berpendapat bahwa pertimbangan Putusan MK No: 70/PUU-XVII/2019 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK No: 34/PUU-XIX/2021 berkaitan dengan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.
Menurut majelis, pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Sehingga, pertimbangan kedua pPutusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom No 1/2021.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, pasal 5 ayat (4) Perkom No 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No 19/2019, PP No 41/2020, dan putusan MK No: 70/PUU-XVII/2019, serta putusan MK No: 34/PUU-XIX/2021,” ucap majelis.
Tunggu Langkah Presiden
Menanggapi putusan MA tersebut, pegawai KPK nonaktif, Novel Baswedan menyatakan saat ini pihaknya menunggu langkah Presiden Jokowi terkait nasib pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN.
“Mengingat sesuai dengan JR (Judicial Review) dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari presiden terkait dengan hal ini,” ujar Novel.
Ia turut menyinggung temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan TWK memuat banyak perbuatan melawan hukum. Pegawai TMS, terangnya, telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian dijawab dengan menolak keberatan.
Atas dasar itu, pegawai TMS lantas mengajukan banding administrasi kepada presiden selaku atasan pimpinan KPK pada bulan Juli 2021. Namun hal itu belum dijawab.
“Berdasarkan pasal 77 ayat (4) UU No 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja setelah keberatan atau banding administasi disampaikan lalu tidak dijawab, maka dianggap diterima,” terang Novel.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding administasi, rekomendasi Ombudsman RI, dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari presiden,” lanjutnya. [wip]