(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Terkait laporannya itu, Luhut menyatakan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut. “Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab, jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” katanya.
Luhut kembali membantah tuduhan bahwa dirinya bermain bisnis tambang di Papua. Apalagi, katanya, tak ada bukti atas tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-tidak ada. Dia bilang research tidak ada,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab,” imbuh Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Luhut, Juniver Girsang menyampaikan bahwa laporan ini dibuat lantaran somasi yang dilayangkan untuk meminta maaf tak kunjung direspons.
“Melaporkan karena sudah dikasih kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pernyataan tidak benar tidak ditanggapi. Tentu dalam hal ini Luhut dalam pribadinya menanggapinya menggunakan haknya untuk diproses hukum,” ucap Juniver.
Ia juga berujar bahwa lewat proses hukum ini nantinya akan dibuktikan pernyataan siapa yang benar dan tidak benar.
“Nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar pernyataan itu apa tidak. Kami menyatakan pernyataan itu tidak benar, makanya kita membuat laporan,” ujarnya.
Selain gugat pidana, Luhut juga menggugat secara perdata kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan nominal Rp 100 miliar.
“Dalam gugatan perdata itu beliau (Luhut) sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar,” kata Juniver.
Disampaikannya, jika gugatan perdata itu dikabulkan maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.
“Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” tuturnya.
Sementara itu, Nurkholis Hidayat, selaku kuasa hukum Haris Azhar menyayangkan sikap Luhut yang menyeret dirinya ke polisi atau jalur hukum. Menurutnya, langkah tersebut tidak terpuji dan memberikan preseden buruk dalam upaya partisipasi dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Terlebih, sebelumnya sudah dijelaskan bahwa apa yang diutarakan oleh kliennya bukanlah fitnah. Melainkan berdasarkan hasil riset koalisi masyarakat sipil.
“Kami menyayangkannya. Setelah semua upaya dan iktikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai pelaporan yang diambil oleh Luhut kepada kliennya sebagai bentuk pembungkaman terhadap masyarakat.
Menurutnya, tidak pantas seorang pejabat pemerintah menggunakan institusi negara untuk kepentingan pribadinya. Ia mengingatkan institusi negara dibiayai oleh publik dan mengabdi pada kepentingan publik. [wip]