(IslamToday ID) – Sebuah video yang beredar viral, seorang demonstran mahasiswa dibanting polisi dengan posisi belakang menghantam trotoar. Diketahui, itu adalah peristiwa demonstrasi di depan kantor Bupati Tangerang, Banten pada Rabu (13/10/2021).
Terlihat di video, pemuda itu lantas kejang-kejang. Polisi yang membantingnya kemudian meninggalkan si pemuda. Beberapa saat kemudian ada seorang polisi lalu lintas yang menangani si demonstran dengan cara mendudukkannya.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menerangkan soal kejadian itu. Menurutnya, aksi itu bertepatan dengan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389. Pendemo dari kalangan mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait persoalan di Tangerang.
“Kami belum tahu personelnya, ini perlu waktu. Kami hubungi yang melakukan pengamanan di sana, siapa petugasnya dan bagaimana cerita yang bersangkutan atau kronologisnya. Saya akan coba konfirmasi,” kata Shinto seperti dikutip dari Tirto.
Ia mengatakan ada ketentuan dan prosedur ketika polisi bertugas mengamankan situasi. Jika terduga pelaku benar terbukti berbuat salah, maka akan ditindak.
“Pasti (ditindak). Polda Banten sudah memberikan perhatian bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan. Pasti kami tidak membiarkan kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan dimanapun,” jelasnya.
Dalam video lain berdurasi 8 detik yang beredar, korban mulai sadar. Ia mampu berjalan meski tak beralas kaki.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai oknum polisi yang membanting seorang demonstran itu harus dihukum pidana. Menurutnya, sanksi adminstratif tidaklah cukup.
“Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat,” kata Abdul Fickar seperti dikutip dari Republika.
Ia menuturkan, aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana oknum polisi yang melakukan kekerasan itu.
“Jika ada aparat keamanan, sekalipun dia polisi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maka harus diproses hukum pidana,” ujarnya.
Peristiwa itu, tambahnya, harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan.
“Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya, terutama yang di tingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan itu tidak lagi fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana,” katanya. [wip]