(IslamToday ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dapat mengamankan proyek pembangunan stasiun kereta cepat bandara New Yogyakarta International Airport (YIA) yang menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Ia menyebutkan bahwa jaksa dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi hambatan yang dapat mengganggu keberlangsungan pembangunan proyek itu.
“Mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukkan peran kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa,” kata Burhanuddin seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (16/10/2021).
Layanan kereta itu diketahui melayani total delapan perjalanan setiap hari atau empat perjalanan pulang-pergi.
Proyek ini diketahui memakan biaya sekitar Rp 1 triliun dan mulai digarap sejak 2019. Pemerintah mengklaim bahwa KA Bandara YIA akan dapat mempersingkat perjalanan menuju Kota Yogyakarta atau sebaliknya hanya menjadi 45 menit. Hal itu memangkas waktu perjalanan normal jika menggunakan jalan raya yang bisa mencapai 60 hingga 90 menit.
Layanan kereta api ini telah dioperasikan secara terbatas sejak 27 Agustus dengan biaya nihil. Pengoperasian itu dilakukan pasca pembangunan jalur kereta api dari Stasiun Kedundang hingga YIA rampung dilakukan.
Selain itu, Burhanuddin yang memberikan pengarahan ke jajaran Kejati Yogyakarta mengingatkan agar turut mengimplementasikan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menjalankan tugasnya.
Ia mewanti-wanti agar jajarannya tidak mencederai semangat mekanisme penegakan hukum melalui keadilan restoratif itu dengan memperjualbelikannya. Burhanuddin meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice dilakukan secara ketat.
“Bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak tegas,” cetusnya.
Sebelumnya, penggarapan sejumlah proyek strategis nasional sempat menjadi polemik karena anggaran yang membengkak. Salah satunya ialah Kereta Cepat Jakara-Bandung (KCJB).
Awalnya, proyek tersebut tak memakan dana APBN sebagaimana dikomitmenkan oleh Presiden Jokowi. Namun demikian, keputusan itu berubah melalui Perpres No 93 Tahun 2021 yang memberikan izin dana APBN digunakan untuk pembangunan proyek itu.
Kebijakan diambil pasca pembangunan infrastruktur terkendala dan mengakibatkan biaya membengkak. Estimasinya, kebutuhan dana proyek semula sekitar 6,07 miliar dolar AS atau sekitar Rp 86,67 triliun (kurs Rp 14.280 per dolar AS). Kini melonjak jadi 8 miliar dolar AS atau setara Rp 114,24 triliun. [wip]