(IslamToday ID) – Komando Armada Republik Indonesia (RI) akan terbentuk dalam waktu dekat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
“Sudah ada Surat Keputusan Panglima TNI itu adalah Panglima Komando Armada RI, apakah nanti pada masa panglima TNI sekarang atau menunggu yang baru, dalam waktu dekat diwujudkan karena Perpresnya sudah ada dan Surat Keputusan Panglima TNI sudah ada,” kata Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Rabu (10/11/2021).
Ia menjelaskan dahulu istilah yang dipakai adalah Komando Armada Besar. Kini berdasarkan Perpres No 66/2019, satuan itu bernama Komando Armada RI. Menurut Yudo, Komando Armada RI akan dijabat perwira TNI AL bintang tiga.
“Dulu istilahnya Komando Armada Besar, sekarang Komando Armada RI, yang akan dijabat seorang bintang tiga TNI AL. Jika terbentuk, untuk sementara kedudukannya akan di Jakarta, di bekas Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI,” ujar Yudo.
Dalam Perpres No 66/2019, Komando Armada RI dipimpin oleh Panglima Komando Armada RI. Ia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Panglima Komando Armada RI dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada RI, Panglima Komando Armada, Inspektur Komando Armada RI, dan Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada RI.
Kemudian tujuh Asisten Panglima Komando Armada RI, Komandan Komando Latihan Komando Armada RI, Komandan Komando Operasi Kapal Selam Komando Armada RI, Komandan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air Komando Armada RI.
Selain itu, Kepala Staf Komando Armada, Inspektur Komando Armada, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada, Komandan Gugus Tempur Laut, Komandan Gugus Keamanan Laut, dan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut.
Selanjutnya Korps Marinir TNI AL sebagai komando utama pembinaan TNI AL, diubah statusnya menjadi lebih tinggi, yaitu sebagai komando utama pembinaan sekaligus menjadi komando utama operasi TNI.
Dengan demikian, nama jabatan orang kedua di Korps Marinir TNI AL bukan lagi Kepala Staf Korps Marinir TNI AL, melainkan Wakil Komandan Korps Marinir TNI AL. Hal ini tertuang dalam Perpres No 66/2019. [wip]