(IslamToday ID) – Hukum pinjaman online (pinjol) tengah dibahas dalam sidang komisi fikih kontemporer pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII di Hotel Sultan Jakarta, 9-11 November 2021.
Ijtima ulama tersebut bertema Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa yang antara lain juga membahas masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, hukum, dan perundang-undangan.
Dalam buku materi ijtima ulama VII ini dijelaskan, transaksi berbasis IT dapat memudahkan masyarakat melakukan transaksi yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan seperti transaksi jual beli online, pinjol, dan sejenisnya.
Transaksi pinjol menggunakan aplikasi dan pelayanan tertentu menjadi tren bisnis modern yang dipandang efektif, cepat, dan mudah daripada transaksi offline. Ada sekitar 68 juta rakyat Indonesia yang telah menjadi bagian dari kegiatan teknologi pinjol.
Namun, transaksi pinjol yang selama ini dinilai efektif dari sisi pelayanan, tetapi dalam praktik dan ekosistemnya banyak menyisakan permasalahan. Masyarakat di beberapa daerah, bahkan di seluruh Tanah Air banyak mengeluhkan bahaya praktik pinjol yang terus menggurita. Praktik bunga yang mencekik ditambah teror banyak dilakukan oleh pelaku usaha penyedia pinjol.
Masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, pihak yang meminjam (debitur) tidak membayar tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati, pihak yang meminjamkan (kreditur) memberikan ancaman bahkan teror fisik kepada orang yang tidak bisa bayar utang, dan persoalan lainnya.
Karena kian banyaknya praktik penyalahgunaan dan tantangan pinjol, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penataan ulang terhadap ekosistem pinjol atau financial technology peer to peer lending (fintech lending) yang selama ini telah terjadi.
Melihat banyaknya praktik pinjol yang sangat meresahkan masyarakat, Presiden Jokowi telah meminta OJK, Kominfo, dan Kapolri untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi.
Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 di website Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram. Tahun 2021 sudah 1.856 akun pinjol yang ditutup.
Sehubungan dengan itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII membahas bagaimana hukum pinjol menurut pandangan Islam. Bagaimana hukum menunda pembayaran utang bagi yang mampu. Bagaimana hukum memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang. Bagaimana hukum pinjol yang belum mendapat ijin dari OJK dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Tim materi ijtima ulama ini menjelaskan, pada prinsipnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan. Sedangkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Mengambil keuntungan dari utang piutang, seperti bunga uang hukumnya haram karena termasuk riba. Layanan pinjaman berbasis ribawi baik offline maupun online hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Memberi pinjaman (kredit), meminjam (debit), memfasilitasi atau memberi izin atas layanan pinjaman berbasis bunga baik offline atau online hukumnya haram. Aktivitas mempengaruhi, membujuk rayu, atau melakukan tipu daya yang menyebabkan orang terjebak pada praktik layanan pinjol hukumnya haram.
Maka, rekomendasinya pemerintah dalam hal ini Kominfo, Kapolri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan dan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol atau fintech lending yang meresahkan masyarakat.
Direkomendasikan, pihak penyelenggara pinjol hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tim materi ijtima ulama ini juga mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadis yang menjadi dasar penetapan hukum pinjol. Saat ini materi hukum pinjol masih dibahas di sidang komisi dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII. [Ihram/wip]