ISLAMTODAY — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal rencana laporan polisi yang dilayangkan kepadanya atas dugaan terlibat bisnis PCR. Luhut menyikapi dingin rencana laporan tersebut.
“Ya tidak apa-apa. Tidak ada masalah, kan gampang aja nanti diaudit aja,” kata Luhut setelah menghadiri agenda mediasi laporannya ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Luhut mengaku menghargai hak orang lain untuk melaporkannya ke polisi. Namun dia menyebut tiap laporan itu harus disertai fakta dan bukti kuat.
“Kita juga harus belajar bicara itu dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja hanya untuk cari popularitas. Paling mudah kan suruh dia audit. Saya juga sudah bilang audit aja segera,” ujar Luhut.
Isu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terlibat bisnis PCR semakin meruncing.
Kedua Menteri kabinet Jokowi tersebut kini bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Laporan tersbeut disampaikan oleh LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) sekitar pukul 13.00 WIB. Luhut dan Erick dilaporkan atas dugaan terlibat dan menerima untung dalam bisnis PCR.
“Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) ingin menyampaikan bahwa para aktivis ProDemokrasi yang tergabung dalam ProDEM akan melakukan pelaporan terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya terhadap Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir,” pungkas Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/11/2021), dilansir dari Republika.
Iwan belum memerinci soal laporan yang akan dilayangkan hari ini.
Iwan Sumule mengaku akan membeberkan bukti-bukti laporannya nanti di Polda Metro Jaya.
Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.
“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tandasnya.[IZ]