(IslamToday ID) – Majelis hakim di tingkat kasasi mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dari semula empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat pidana penjara selama empat tahun untuk HRS terlalu berat. Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA No 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi juru bicara (jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.
“Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi seperti dikutip dari Kompas, Selasa (16/11/2021).
Majelis hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.
Majelis hakim mempertimbangkan, meskipun HRS terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.
Menurut majelis hakim, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.
“Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.”
Dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, HRS divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur empat tahun penjara. Sedangkan menantunya Habib Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke MA.
HRS sendiri diprediksi akan bebas pada 2023 mendatang atau sebelum Pilpres 2024. Selain kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor, ia juga dijerat perkara pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, PN Jakarta Timur telah memvonis HRS dengan hukuman pidana delapan bulan penjara. Ia sudah rampung menjalani hukuman sejak Agustus lalu.
Sementara itu, di kasus Megamendung HRS divonis denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan lima bulan penjara. HRS telah memilih membayar denda di kasus Megamendung ketimbang menjalani masa hukuman lima bulan penjara.
Perkara di RS Ummi kemungkinan besar masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, kuasa hukum HRS berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas perkara tersebut dalam waktu dekat. Belum lagi, HRS diprediksi bisa mendapatkan remisi dari pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang.
Pengacara HRS Ichwan Tuankotta turut memperkirakan kliennya akan bebas pada 2023 bila merujuk putusan kasasi MA soal perkara RS Ummi saat ini. “Iya (kemungkinan bebas 2023). Iya tapi belum inkrah kalau kita ajukan PK,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia. [wip]