(IslamToday ID) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan upah minimum provinsi (UMP) hanya akan naik sekitar 1,09 persen pada tahun 2022. Daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 4,4 juta.
Sementara, daerah dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp 1,81 juta.
“Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam ‘Seminar Terbuka Kemenaker’, Senin (15/11/2021).
Namun demikian, ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Indah pun menyerahkan kenaikan UMP ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.
“Yang ada dalam slide ini rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahami ini,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Indah menambahkan terdapat empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada 2022. Mereka ialah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Hal itu, lanjutnya, karena upah minimum di empat provinsi tersebut pada tahun ini sudah lebih tinggi dari batas atas. “Sehingga upah minimum tahun 2022 ditetapkan sama dengan tahun 2021,” kata Indah.
Ia mengatakan kalau upah dinaikkan, pihaknya khawatir itu justru akan tidak sehat.
“Keempat provinsi ini nilainya akan sama untuk tahun depan, karena pada tahun ini keempat provinsi tersebut sudah melebihi batas atas upah minimum. Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung, itu tidak bagus, gak boleh ya,” ujarnya.
Dengan kebijakan itu, Indah mengatakan upah minimum di Sumatra Selatan akan tetap Rp 3,14 juta, Sulawesi Utara Rp 3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp 2,67 juta.
Sementara itu, kalangan buruh berencana memprotes kenaikan upah minimum sebesar 1,09 persen itu. Rencananya, 2 juta buruh akan ikut ambil bagian dalam aksi tersebut.
“Memang rencananya seperti itu,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat.
Dalam keterangan yang dikeluarkan pada Selasa (9/11/2021) lalu, Mirah memang mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 7-10 persen pada 2022 mendatang.
Tuntutan diajukan berdasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.
Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 sampai 10 persen. [wip]