(IslamToday ID) – Pengacara Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ismar Syafruddin keberatan kliennya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Ia membantah bahwa Farid selama ini terlibat dan memiliki pemikiran terorisme.
“Yang pasti kami tim laywer keberatan soal ini. Enggak ada sedikit pun pemikiran beliau yang mungkin di luar yang kita tahu ini, enggak ada soal itu (teroris),” kata Ismar seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (18/11/2021).
Ia mengaku prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Farid dan dua orang ustaz lainnya. Baginya, Farid bukan sekadar klien semata, namun sudah menjadi guru agama baginya.
Ia mengenal Farid merupakan sosok yang memiliki pengetahuan tentang agama Islam dan pakar fikih kontemporer. Bahkan, ia juga menilai Farid sering meluruskan pemahaman masyarakat soal Islam selama ini.
“Jauh berbahaya Luhut Binsar dan Erick Thohir yang sudah jelas merugikan masyarakat lewat PCR,” kata Ismar.
Lebih lanjut, ia turut menceritakan bahwa Farid selama ini aktif mendirikan partai politik sebagai rasa cintanya bagi Indonesia. Sehingga, banyak memanggil orang-orang untuk bersama memperjuangkan aspirasinya melalui aturan yang ada di Indonesia.
Diketahui, Farid merupakan Ketum Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI). Partai itu memiliki tujuan mewujudkan ajaran dan hukum Islam di dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Ismar lantas mewanti-wanti jangan sampai peristiwa penangkapan itu menimbulkan sakit hati bagi umat Islam. “Beliau memanggil orang-orang salurkan aspirasi melalui aturan yang ada di Indonesia sesuai demokrasi. Apakah seperti ini dianggap teroris?” katanya.
Sebelumnya, Densus 88 sudah menetapkan Ustaz Farid Okbah, pengurus Komisi Fatwa MUI Ustaz Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme. “Sudah (tiga orang ditetapkan tersangka),” kata Kabag Banops Densus 88/Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Selasa (16/11/2021).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) dini hari.
“Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” jelas Ramadhan.
“Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO. Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” tambahnya.
Farid dan dua lainnya ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Farid memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Dari hasil pendalaman Densus, ia merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.
Kemudian, kata Ramadhan, Farid juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Menurutnya, Farid pernah terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengkaderan JI di Bekasi. [wip]