(IslamToday ID) – Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan Satgas Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.
“Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal,” kata Junimart seperti dikutip dari Media Indonesia, Kamis (18/11/2021).
Ia menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya, muncul perkara pertanahan baik pidana maupun perdata.
Menurut Junimart, para oknum aparat penegak hukum juga terindikasi bagian dari para mafia tanah. ‘”Oknum-oknum dalam aparat penegak hukum juga perlu dibenahi,” ujarnya.
Junimart menegaskan sebelum terbitnya sertifikat, yang perlu dibenahi adalah aparat dari Kanwil BPN. Selanjutnya, setelah terbitnya sertifikat tanah lalu bermasalah dan masuk dalam unsur pidana, yang dibenahi adalah sumber daya manusia para penegak hukum.
“Ini memastikan agar amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tanah untuk kemakmuran rakyat itu dapat tercapai,” katanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Rakor itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Para penyidik Direskrimum Polda se-Indonesia dan perwakilan BPN se-Indonesia.
Tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Polri dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kapolri No 3/SKBIII/2017 dan No B/26/11/2017.
Tim itu dibentuk dengan pertimbangan untuk mempermudah koordinasi dan meningkatkan keberhasilan penanganan kasus yang terindikasi adalah mafia tanah. Selanjutnya pada 2020, ditandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung. Sehingga mulai 2021, Kejaksaan Tinggi dimasukkan ke dalam anggota tim.
Hadir dalam rakor tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil, Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Agung Yudi Handono, Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Muslimin Ahmad, Deputi Penindakan KPK Karyoto. [wip]