(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan mengenai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya soal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sri Mulyani menekankan, dengan ditambahnya fungsi KTP menjadi NPWP, tidak serta merta menjadikan semua yang memiliki KTP menjadi wajib pajak.
“Banyak yang bilang kalau kamu punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP, berarti kamu harus bayar pajak. Seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah,” ujarnya dalam kick off Sosialisasi UU HPP seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, penyatuan KTP dan NPWP ini hanya untuk menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia. Terutama agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih mudah untuk melakukan administrasi pajak.
DJP akan lebih mudah untuk melihat mana wajib pajak yang harus membayar pajak dan mana wajib pajak yang memang tidak perlu membayar pajak. Sebab, semuanya terekam di KTP.
“NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi perpajakan kita. Namun rakyat Indonesia masih diberikan asas keadilan, ya kalau nggak ada income ya nggak bayar pajak,” jelasnya.
Kemudian, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan pun jika masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, juga tidak dikenakan pajak.
“Jadi dalam hal ini betul NIK jadi NPWP untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simpel. Namun tidak berarti semua yang punya NIK harus bayar pajak. Kita masih memberikan pemihakan. Keadilan yang punya pendapatan rendah dan bahkan tidak punya pendapatan diberikan bantuan sosial,” pungkasnya. [wip]