(IslamToday ID) – Moeldoko yang terlibat dalam acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurusnya. Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas.
“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari DetikCom, Rabu (24/11/2021).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono. Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn.) Dr H Moeldoko MSi. 2. drh Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021. Majelis PTUN Jakarta menilai tidak berwenang mengadili kasus itu.
“Dalam mekanisme bertahap dan berlapis seperti itu, kewenangan absolut Peradilan TUN tidak dapat menggantikan apalagi mengambil alih kewenangan Mahkamah Partai atau sebutan lain maupun kewenangan badan peradilan lain, jika tahapan penyelesaian sengketa belum ditempuh sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan,” kata majelis hakim.
Sebaliknya, apabila Peradilan TUN memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus secara internal kepartaian, langkah seperti ini, selain akan cacat yuridis dan menimbulkan anomali hukum, karena pengadilan tidak berwenang memasuki atau mencampuri kewenangan institusi lain, dapat dipastikan langkah ilegal seperti itu akan menutup peluang bagi penguatan kelembagaan dan otonomi setiap parpol dalam penyelesaian perselisihan internal parpol secara cepat, sederhana, dan berkepastian hukum.
“Dalam suatu kondisi yang masih mengandung kontroversi atau perselisihan, benar tidaknya pendapat dan pemaknaan akibat hukum dari KLB Deli Serdang sebagaimana dimaksudkan di atas justru menurut tafsir Pengadilan TUN disini adalah menjadi isu hukum yang semestinya diputuskan keabsahannya oleh institusi-institusi sebagaimana dimaksud UU Parpol,” beber majelis.
Sementara itu, DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan akan mengajukan banding terbuka usai PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan pihaknya terhadap Menkumham Yasonna Laoly.
Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika, Saiful Huda mengklaim pintu pihaknya meraih kemenangan terkait kepengurusan Partai Demokrat masih terbuka lebar.
“Jika sudah demikian, maka masih terbuka banding dan lain-lain yang bisa jadi pada akhirnya pintu kemenangan masih terbuka lebar untuk DPP Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Moeldoko,” kata Saiful.
Ia menerangkan, penolakan PTUN Jakarta terhadap gugatan pihaknya tidak otomatis memenangkan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta mengamini putusan Kemenkumham terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah.
Saiful berkata, perjuangan hukum belum selesai dan putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima mengartikan bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB tidak salah dalam hal gugatan pokok perkaranya. “Hanya disalahkan dari sisi formalitas berita acara di pengadilannya saja,” ucap Saiful.
Atas dasar itu, ia meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama para pendukungnya mencatat bahwa putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berarti penolakan gugatan di luar pokok perkara. Menurutnya, putusan itu berbeda dengan putusan permohonan ditolak.
“Kalau permohonan ditolak berarti penolakannya itu terhadap pokok perkara yang dimohonnya, karena itu kedua istilah di atas itu juga akan menjadi berbeda untuk soal konsekuensi hukum selanjutnya,” tuturnya. [wip]