(IslamToday ID) – Seorang kakek renta di Demak, Jawa Tengah dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan seorang pencuri. Kakek bernama Kasminto atau Mbah Minto (74) itu dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Demak.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasminto bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handi Christian saat membacakan tuntutannya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (30/11/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” sambungnya.
Jaksa dalam sidang menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.
Permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat. Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus ini bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021. Warga membawa pemuda itu dan langsung melapor ke Polres Demak. Penyelidikan kepolisian pun dibuka dan korban diperiksa.
Penyelidikan kemudian mengerucut pada Kasminto yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut. Hasil itu, katanya, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Setelah itu, Kasminto diamankan oleh kepolisian dan penyidikan berlanjut. Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan pada 11 Oktober 2021. Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasminto bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 7 September 2021 itu.
Hari itu merupakan waktu kejadian Kasminto melakukan penganiayaan yang diduga sebagai bentuk pembelaan diri.
Sementara itu, Polri menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasminto telah sesuai prosedur.
“Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (15/10/2021). [wip]