(IslamToday ID) – Seluruh tempat usaha termasuk makanan dan minuman di Aceh wajib ditutup sementara saat berlangsung ibadah salat Magrib jelang malam hari.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra.
“Penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Dodi di Meulaboh, Aceh, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Ia mengatakan penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.
Dalam penertiban ini, petugas juga mengimbau kepada setiap pedagang agar menutup tempat usahanya sejak pukul 18.00 WIB dan tidak melayani pembeli hingga pelaksanaan ibadah salat Magrib selesai dilaksanakan.
Petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengunjung terkait aturan penerapan syariat Islam, dan mengimbau pelaku usaha agar berpedoman pada aturan yang berlaku.
Selain itu, kata Dodi, kegiatan penertiban kepada kalangan pedagang tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.
Adapun lokasi yang didatangi petugas saat melakukan penertiban pada Senin petang, katanya, meliputi kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh, sejumlah kafe di kawasan Seuneubok, Kutapadang, Ujong Kalak Meulaboh, serta sejumlah lokasi lainnya.
“Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat akan terus mengawal dan menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa dalam operasional usahanya, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Dodi. [wip]